Merokok merupakan sebuah tindakan yang dimana jika dilakukan ditempat yang tidak sesuai dengan tempatnya, akan merugikan orang lain. Selain itu juga, merokok dapat menyebabkan kualitas udara semakin buruk dan akan membahayakan banyak orang, terlebih  bagi mereka yang menderita asma atau yang terparah ibu hamil. Oleh sebab itu, banyak larangan merokok di beberapa tempat dan jika melanggar akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan para perokok yang ingin merokok sudah disediakan tempat sendiri. Kebijakan ini di implementasikan setelah mengalami proses yang cukup panjang.
Implementasi kebijakan adalah sebuah tahap yang cukup penting dalam suatu perumusan kebijakan. Implementasi kebijakan menurut  Van Meter dan Van Horn merupakan tindakan yang mencakup dari usaha-usaha untuk mengubah suatu kebijakan menjadi sebuah tindakan operasional dalam tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha untuk mencapai perubahan besar dankecil yangditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yangdilakukan oleh sebuah pemerintahan yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, implementasi kebijakan merupakan tahapan paling penting di segala rumusan kebijakan. Tahap ini merupakan sebuah tahap yang tujuannya untuk mencapai suatu tujuan ketika sebuah kebijakan sudah diresmikan.
Salah satu implementasi kebijakan yang sudah ada dan banyak dilakukan yaitu kebijakan larangan merokok di tempat umum atau ditempat yang bukan seharusnya. Demi kenyaman bersama, Pemda menetapkan peraturan tersebut dan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Salah satu kota yang menetapkan kebijakan ini adalah kota Cirebon. Kota Cirebon sudah menetapkan kebijakan ini selama 9 tahun. Pemda Cirebon memiliki tekad untuk menjadikan kota Cirebon sebagai kota yang bebas dengan asap rokok.
Kota Cirebon menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok pada tahun 2015 lewat Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Perda ini sudah berjalan sekitar sembilan tahun dan ditetapkan pada tanggal 25 September 2015 dan diberlakukannya pada tanggal 28 September 2015. Peraturan ini ditetapkan karena Cirebon ingin menjadi kota yang kawasannya bebas dari rokok. Alasan adanya kebijakan ini, pemerintah melihat bahwa rokok merupakan zat yang adiktif dan berbahaya jika digunakan di sembarang tempat.Â
Pemerintah juga melihat bahwa derajat masyarakat memiliki tingkat yang berbeda-beda. Selain itu, Pemerintah juga ingin melindungi masyarakat dari asap rokok yang berbahaya. Beberapa orang seperti ibu hamil, penderita asma, dan anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan terkena asap rokok. Apabila kebijakan tersebut tidak ditetapkan akan sangat berbahaya dan menimbulkan banyak ketidaknyamanan dari banyak pihak. Oleh sebab itu, pemerintah kota Cirebon membuat Kawasan Tanpa Rokok dengan asas berikut ini: