Mohon tunggu...
Desti Sekar Anggiani
Desti Sekar Anggiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa HI UPNVYK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon

1 Juni 2024   00:30 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:13 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Larangan adanya rokok di kawasan ini cukup masuk akal karena lokasi ibadah melihat tindakan tersebut dapat mengganggu jalannya ibadah dan juga tidak sesuai dengan ajaran moral bagi agama yang bersangkutan

  1. Angkutan Umum

Fasilitas ini memiliki larangan merokok karena dominan angkutan umum seperti bus dan taksi adalah angkutan tertutup. Namun, kendaraan seperti angkot dan ojek juga dilarang karena dapat mengganggu kenyaman orang lain.

  1. Tempat Kerja

Lokasi kerja didominasi dilakukan di dalam gedung yang memiliki ruangan tertutup. Dengan adanya larangan ini, banyak perusahaan yang juga melarang para karyawan untuk merokok agar menjaga kenyaman satu sama lain.

Kawasan-kawasan tersebut dipilih oleh pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan juga tempat bermain anak serta sekolah. Ketiga kawasan tersebut dinilai cukup krusial karena melibatkan pasien dan anak-anak. Pelayanan kesehatan harus memiliki kawasan steril dan kawasan bermain serta sekolah harus bebas juga dari asap rokok karena dianggap berbahaya bagi anak-anak dan siswa sekolah.

Setelah banyak pertimbangan dari pemerintah dan alasan-alasan tersebut, terbitlah kebijakan ini demi kenyaman bersama dan meminimalisir asap rokok di Cirebon.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan dasar Perda yang berkaitan. Pemerintah juga memiliki larangan terkait dengan kawasan tanpa rokok ini. Pemerintah melarang siapapun menjual tembakau atau rokok dengan mesin layanan diri dan dilarang menjual kepada ibu hamil dan anak-anak, khususnya anak-anak dibawah 18 tahun. Apabila ada yang ingin melakukan promosi di kawasan yang berada di sekitar Kawasan Tanpa Rokok, pihak yang bersangkutan harus mengikuti beberapa peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mencantumkan kata '18+' jika ingin melakukan promosi. 

Selain itu, pihak yang ingin melakukan promosi tidak boleh menyarankan atau mengiklankan produk tembakau tersebut dengan digambarkan bahwa rokok adalah benda yang sangat menyehatkan untuk tubuh. Selain itu, pihak yang terkait tidak boleh menggunakan kata yang menyesatkan masyarakat Cirebon. Dan apabila menggunakan papan reklame, harus berjarak kurang lebih 30 meter dari Kawasan Bebas Rokok.Dengan adanya kawasan tersebut, pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengurangi bahkan bisa lepas dari rokok yang bisa memberikan dampak yang negatif. 

Kebijakan ini juga mendapat banyak faktor pendukung dari beberapa pihak. Dinas Perhubungan contohnya. Pihak Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi dengan Satpol PP untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat. Lalu, ada keterlibatan instansi pemerintah dan swasta untuk menetapkan kebijakan ini. Pemerintah Kota Cirebon juga sudah memberikan smoking area untuk masyarakatnya yang merokok dan tidak mengganggu orang lain. Namun, dibalik itu juga ada beberapa kesulitan untuk menetapkan kebijakan ini. Salah satunya, masih banyak yang belum patuh dengan peraturan yang sudah ada. Maka dari itu, pemerintah menetapkan adanya sanksi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sanksi kurungan selama satu bulan.

Untuk teori dari implementasi kebijakan di studi kasus ini, dapat dilihat dengan teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn. Mereka melihat implementasi kebijakan memiliki 6 variabel, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi,karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, dan disposisi implementor. Untuk kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menggunakan variabel kondisi sosial. Pemerintah daerah melihat kondisi sosial masyarakat dengan memfokuskan beberapa tempat yang rentan. Maksud rentan disini adalah kawasan yang sering didatangi oleh masyarakat yang kemungkinan besar di kawasan itu, masyarakatnya memiliki tingkat kesehatan yang berbeda-beda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun