Keterbukaan dan peran masyarakat
Keterpaduan dan Keserasian
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap jika masyarakat Cirebon dapat kooperatif.Â
Setelah dkebijakan ini dirilis, pemerintah menetapkan beberapa kawasan yang bebas dari rokok sesuai dengan pasal 1 yang tertera di Peraturan Daerah Kota Cirebon, yaitu:
Tempat Belajar Mengajar
Sekolah bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat peraturan agar siswa-siswanya tidak menggunakan rokok dikarenakan bertentangan dengan moral yang diajarkan oleh sekolah.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rumah sakit, klinik, dan yang sejenisnya memiliki peraturan yang melarang adanya rokok di kawasan tersebut karena membahayakan pasien.
Tempat Bermain Anak
Di kawasan ini, rokok dapat membahayakan anak-anak yang dimana umur mereka masih cukup rentan terhadap asap rokok.
Tempat Ibadah