Cikal bakal persoalan keuangan Jiwasraya, sebetulnya sudah dimulai sejak 2004 lalu. Bahkan tahun 2006, ekuitasnya sempat negatif dan defisit kian melebar di tahun 2008-2009. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukannya tak melakukan apa-apa. Upaya penyelamatan perseroan sempat dilakukan hingga manajemen bisa bernafas sedikit lega. Namun di tahun 2013, kondisi keuangan perusahaan pelat merah ini kembali terseok-seok.
Di tahun 2015, pemerintah sempat mencium ada yang tak beres dengan Jiwasraya karena penyalahgunaan wewenang pengurusnya. Tahun 2018, bau busuk di Jiwasraya makin tercium. Aksi manajemen berinvestasi pada aset berisiko tinggi demi mengejar imbal hasil tinggi membuat perseroan semakin terpuruk karena utang kian membengkak.
SEJARAH ASURANSI JIWASRAYA
PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Artinya, pemilik Jiwasraya adalah pemerintah Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.
Berikut ini berbagai perubahan nama dan status Jiwasraya beserta periode waktunya:
1. NILLMIJ (31 Desember 1859)
Perusahaan Jiwasraya bermula dari nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ) yang berdiri pada 31 Desember 1859. NILLMIJ adalah perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia, atau Hindia Belanda pada saat itu. NILLMIJ didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
2. PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera (17 Desember 1960) Perusahaan asuransi jiwa ini ialah milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi pada 1957. Nasionalisasi perusahaan asuransi tersebut sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi NILLMIJ van 1859 dilakukan pada 17 Desember 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958. NILLMIJ diubah namanya menjadi PT Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
3. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera (1 Januari 1961)
Sebanyak 9 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi satu perusahaan bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 yang ditetapkan pada 1 Januari 1961.
4. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera (1 Januari 1965)