Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM - kuis 08

9 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:54 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penggunaan atau penerapan jasa yang berasal dari luar negeri di dalam wilayah pabean Indonesia disebut sebagai pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Jasa ini termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, yang berarti pihak yang memanfaatkannya di Indonesia harus membayar PPN.

  • ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ekspor barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri dikenakan PPN dengan tarif 0%, sehingga praktis tidak dikenakan PPN, tetapi PKP yang mengekspor dapat mengajukan restitusi atas PPN masukan yang telah dibayar.

  • ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

merujuk pada pengiriman atau penjualan barang-barang tidak berwujud dari Indonesia ke luar negeri oleh pengusaha yang telah memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai PKP. Ekspor BKP tidak berwujud ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0% (nol persen).

  • ekspor JKP oleh PKP.

Penyerahan jasa dari PKP di Indonesia kepada penerima jasa di luar negeri dikenal sebagai ekspor jasa konsumen (JKP) oleh PKP. Barang yang diekspor ini dikenakan tarif PPN 0%. Ini berarti PKP tidak perlu membebankan PPN pada barang tersebut tetapi masih dapat mengklaim restitusi PPN dari masukan. PKP harus memastikan bahwa transaksi ini dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku.

PPnBM

Pajak penjualan barang mewah yang dikenakan di Indonesia disebut PPnBM. Tarif PPnBM yang tinggi memainkan peran besar dalam penerimaan pajak negara Indonesia. Pengusaha yang menjual barang mewah yang memiliki nilai lebih dari Rp 50.000.000,00 dikenakan PPnBM, yang dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah yang mempengaruhi penerimaan pajak. Tarif PPnBM adalah 10% dari nilai penjualan barang mewah tersebut dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wajib pajak.

Objek PPnBM adalah :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Menjual, menyerahkan, atau menyediakan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh produsen atau pengusaha di Indonesia didefinisikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Mereka menjual barang ini dalam bisnis atau pekerjaan mereka, dan transaksi tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bersama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Impor barang mewah dari luar negeri ke Indonesia, yang dikenakan PPN dan PPnBM, dikenal sebagai impor barang kena pajak yang tergolong mewah. Importir harus mempertimbangkan dan membayar pajak impor yang sesuai dengan tarif yang berlaku, serta memastikan mereka mematuhi peraturan dan persyaratan impor yang berlaku.

Dasar Hukum

 

UU nomor 8 tahun 1993 dengan nama "UU PPn 1984" yang mulai berlaku 1 april 1985

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Di ubah dengan UU nomor 18 tahun 2000 yang mulai berlaku 1 januar 2001

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun