- bunga dari obligasi dan obligasi negara, bunga dari deposito dan tabungan, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota. Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Hadiah yang diberikan melalui lotere atau undian. Batas waktu pembayaran Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan di mana pajak yang harus dibayar. Batas pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Transaksi yang melibatkan saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan modal usaha. Batas waktu pembayaran Tanggal 20 bulan setelah bulan transaksi penjualan saham. Batas waktu pelaporan tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan transaksi penjualan saham.
- Transfer aset tanah dan/atau bangunan, bisnis jasa konstruksi, bisnis real estate, dan sewa tanah dan/atau bangunan. Batas waktu pembayaran adalah pada tanggal 10 (untuk Pemotong Pajak) atau lima belas (untuk WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu pelaporan adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Pendapatan tambahan yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Dalam kasus di mana PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan pada transaksi antara perusahaan dan seorang individu di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, perusahaan hanya bertanggung jawab untuk membayar pajak ini.
2. PPn dan PPnBM Terutang
PPN dan PPnBM tidaklah sama. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap peningkatan nilai yang dihasilkan oleh penggunaan faktor-faktor produksi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang mewah. Itu dikenakan pada produsen atau PKP yang membuat atau mengimpor barang mewah.
Meskipun faktur pajak dan pelaporan SPT mereka dibuat menggunakan mekanisme pelaporan yang sama, dari pengertian ini sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda.
 A. Pajak Terutang PPN
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor BKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan JKP di luar wilayah pabean dianggap sebagai PPN terutang. PPN terutang pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPN. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan 12%.
PPN memiliki 7 karakteristik, yaitu :