Jenis-jenis Utang Pajak
Terdapat beberapa jenis utang pajak yang pelu diketahui, yaitu :
1. Utang Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak terutang yang dihitung dari penghasilan kena pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari :
Pajak terutang PPh Pasal 21
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu yang merupakan wajib pajak. PPh 21 berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, termasuk pendapatan dari pekerjaan, usaha, bunga deposito, dan lain-lain. Selain itu, PPh 21 juga dikenakan pada pendapatan yang berasal dari luar negeri, asalkan pendapatan tersebut dapat dianggap sebagai pendapatan yang tunduk pada pajak di Indonesia.Â
Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan PPh 21?
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah jumlah minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi individu yang merupakan warga negara Indonesia. Penetapan PTKP ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Apabila pendapatan seseorang melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika pendapatan seseorang tidak melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
PTKP adalah bagian dari penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh 21. PTKP berfungsi sebagai pengurang yang mengurangi jumlah penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak, terutama dalam perhitungan pajak bagi karyawan tetap. Status PTKP setiap wajib pajak dapat bervariasi, karena ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
- Tarif PPh 21
Tarif pajak penghasilan 21 menerapkan sistem tarif progresif di mana besaran tarifnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak penghasilan tahun 2022 mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam UU Harmonisasi Perpajakan. Sebelumnya, hingga tahun 2021, tarif pajak sebesar 5% berlaku untuk penghasilan hingga Rp50.000.000. Saat ini, batas penghasilan tersebut telah ditingkatkan menjadi Rp60.000.000.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)