Untuk pembaran PPh 23 bisa dilakukan oleh pihak pemotong yang nantinya akan disetorkan melalui bank yang sudah di setejui oleh Kementrian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 ini berada di setiap tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Tetapi agar bisa dilakukannya pembayaran, harus terlebih dahulu dibuatkan ID Billing. Saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 melalui OnlinePajak, pihak pemotong harus memberikan bukti potongan (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potongan (rangkap ke-2) sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong.
Pihak pemotong melaporkan pajak dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian mereka dapat melaporkan melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak.
Pelaporan harus dilakukan pada tanggal 20 setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Aplikasi Pajak Online yang terintegrasi, mudah, otomatis, dan lebih cepat sekarang memungkinkan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau total penghasilan.Â
Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan, yaitu 15% dan 2%, tergantung pada objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut adalah daftar tarif dan objek PPh pasal 23:
- Tarif sebesar 15% dari total bruto atas:
Hadiah dan penghargaan, kecuali yang telah dipotong dari PPh pasal 21; dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi; bunga, royalti, dan final.
- Tarif dua persen dari total sewa, termasuk sewa tanah dan bangunan, serta penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan properti
- Tarif 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa konsultan, manajemen, konstruksi, dan teknik.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menetapkan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
- Tarif PPh Pasal 23 akan dipotong 100% lebih tinggi untuk Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP.
- Â Jumlah bruto adalah total penghasilan yang telah dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan
Ada perbedaan pada PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29, PPH Pasal 25 menyatakan bahwa badan adalah pajak yang dikenakan untuk wajib pajak individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang diperoleh.