Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas 1: Diskursus Metode dan Prosedur Utang Pajak

18 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat yang ditetapkan oleh perjanjian pajak, yang disebut JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B), antara Indonesia dan negara-negara lain yang berpartisipasi dalam perjanjian, dapat berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya turun 20% dari tarif biasa, dan beberapa mungkin 0%.

  • Pajak Terutang PPh Pasal 15

Jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing diatur dalam PPh Pasal 15. Perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer), yang biasanya terkait dengan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan kereta bawah tanah, juga terkena PPh pasal 15.

Industri bisnis yang disebutkan di atas memengaruhi berbagai jenis tarif, yang berikut adalah :

- Perusahaan pelayaran memiliki laba bersih sebesar 6% dari omzet bruto, dan pajak penghasilan sebesar 1,8% dari omzet bruto. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10, dibulan setelah faktur dibuat.

- Perusahaan pelayaran domestik memiliki laba bersih sebesar 4% dari pendapatan bruto, dan pajak penghasilan sebesar 1,2% dari pendapatan bruto. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15, dibulan setelah faktur dibuat.

- Perusahaan pelayaran asing dan maskapai penerbangan memiliki laba bersih 6% dari omzet bruto, dan pajak penghasilan adalah 2.64% dari omzet bruto. Pembayaran yang dilakukan pemungut cukai paling lambat tanggal 10, dibulan setelah faktur dibuat.

- Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki perwakilan perdagangan di Indonesia tetapi tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B) Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto. Pembayaran dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15, dibulan setelah wajib pajak sudah menerima penghasilan.

- Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/"bangun-operasi-transfer" (BOT) akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% dari nilai pasar tertinggi bruto dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pembayaran dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15, dibulan setelah masa BOT berakhir.

  • Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 atau PPH Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang tidak dapat dikreditkan dengan PPH terutang. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final) dikenakan atas berbagai jenis penghasilan dengan tarif dan pemotongan final yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Oleh karena itu, pajak ini juga disebut sebagai PPh Final. Omzet penjualan usaha yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi, adalah subjek PPh Pasal 4 Ayat 2. Tarif bulanan adalah 0,5% dari total penjualan.

Pasal 4 Ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan pada jenis penghasilan atau pendapatan tertentu, dan terdiri dari:

- Selama 1 tahun masa pajak, omzet penjualan atau peredaran bruto bisnis kurang dari Rp 4,8 miliar. Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu pelaporan, Jika NTPN telah divalidasi, WP tidak perlu melapor lagi. Pelaporan SPT Tahunan Badan/Pribadi hanya perlu menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% (SPT 1770).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun