ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
                                                      Dosen Pengampu:
                                                  ELIN SUDIARTI,SH.,MH
                                                         Mata Kuliah:
                                                  Aspek Hukum Dalam Bisnis
                                                                 TUGAS I
Â
                                            Nama   : Desman Adiguna LumbangaolÂ
                                           Jurusan : Manajemen (C)
                                           NIM     223020302293
                                              UNIVERSITAS PALANGKA RAYAÂ
                                             FAKULTAS EKONOMI DAN BISNISÂ
                                                  JURUSAN MANAJEMEN
                                                           2023
                            Mengenal   Pengertian  Aspek   Hukum  dalam Bisnis.
Aspek hukum dalam bisnis merupakan suatu kaidah yang bertugas dalam mengatur segala sesuatu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, keuangan, industri yang dikaitkan terhadap produksi, jasa, pertukaran barang dengan uang.
Setiap kegiatan dalam melakukan suatu usaha maupun bisnis, perlu adanya hukum untuk melindungi dan juga menegakkan keadilan. Sama pada bidang lain pun, kehadiran hukum memang sangat diperlukan.
Hukum yang punya sifat mengikat tersebut dapat membuat siapa pun mempunyai rasa tanggung jawab dan takut akan melakukan tindakan melanggar hukum.
Â
Tanpa adanya hukum, maka segalanya akan kacau dan tidak berjalan secara efektif dan efisien.
Maka, sebelum membangun usaha penting bagi sang pemilik untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai apa saja aturan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Tak ada salahnya untuk mempelajari hukum sebab Anda akan jauh lebih paham dan siap ketika mulai berbisnis.
Tujuan dan Fungsinya
Hukum dalam berbisnis diciptakan sebagai upaya mengatur dan melindungi bisnis tersebut dari berbagai macam risiko yang mungkin saja di kemudian hari dapat terjadi. Selanjutnya, ada tujuan hukum bisnis yang Anda wajib ketahui:
1.Menciptakan bisnis/usaha yang adil juga aman bagi semua pelakunya.
2.Membantu memperbaiki dalam sistem perbankan atau keuangan.
3.Memberikan jaminan berfungsinya sistem keamanan pasar yang efektif serta efisien.
4.Upaya melindungi sebuah bentuk usaha, terutama yang berjenis UKM (usaha kecil menengah).
5.Melindungi pelaku bisnis atau pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, hukum memang diciptakan agar terciptanya keamanan, keadilan, dan upaya perlindungan terhadap setiap masyarakat dalam suatu negara. Berikut fungsi-fungsi dari hukum dalam bisnis:
1.Seorang pelaku usaha/bisnis memahami hak-hak dan kewajiban dalam aktivitas bisnisnya.
2.Sebagai sumber informasi bermanfaat dan informatif bagi setiap pelaku bisnis.
3.Terciptanya perilaku serta sikap bisnis atau aktivitas yang berjalan secara jujur, adil, dinamis, sehat, dan berkeadilan sebab telah adanya kepastian secara hukum.
4.Sang pelaku bisnis akan lebih mengetahui dan paham akan hak dan kewajiban ketika memulai bisnis, sehingga aktivitas yang dilakukan tak akan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Â
Sumber Utama dalam Hukum Bisnis
Ada dua sumber utama yang berlaku dalam dunia hukum bisnis Indonesia:
1.Materii
Sumber tersebut lebih melihat dari segi isi dan mengikuti sumbernya dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum itu sendiri seperti faktor agama, tata hukum di negara lain, sosial- ekonomi, budaya, sosiologis, dan sebagainya.
2.Formil
Kemudian, sumber hukum formil mengaitkan prosedur/tata cara pembentukan yang secara langsung bisa digunakan dalam upaya menciptakan hukum. Sumbernya sendiri berdasarkan peraturan UU, UUD 1945, peraturan daerah, dan sebagainya.
Contoh Segi Sumber Hukum Formil
DI bawah ini ada beberapa contoh hukum yang dipergunakan dalam sumber formil, di antaranya:
1.KUH Perdata, menekankan peraturan terkait hukum sewa-menyewa, jual-beli, pinjam- meminjam.
2.KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), menekankan pada perdagangan seperti CV atau Firma.
3.KUHP, hukum yang menjelaskan terkait tindak kejahatan kriminal.
Aspek Pokok Hukum Dalam Bisnis
Adapun aspek-aspek pokok dalam hukum bisnis yang diatur:
*Kontrak : sebuah perjanjian yang menjadi sumber hukum utama, masing-masing pihak yang terlibat tunduk terhadap perjanjian yang disepakati.
*Kebebasan : isi dari perjanjian yang dibuat bisa bebas sesuai apa yang disepakati oleh pihak yang bekerja sama.
Â
Ruang Lingkup
Dalam hukum bisnis ternyata ada banyak ruang lingkup di dalamnya, dan semua itu telah tertulis dalam perundang-undangan. Apa sajakah ruang lingkupnya? Berikut penjelasannya.
*Transaksi Jual-Beli (Ekspor Dan Impor Termasuk).
Mengatur dalam aktivitas transaksi jual-beli, peraturan dalam ekspor-impor barang, ketentuan transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.
*Ketenagakerjaan.
Hukum tersebut mengatur hak dan kewajiban dalam urusan mempekerjakan karyawan di sebuah perusahaan, tempat usaha, dan lain sebagainya.
*Badan Usaha (Firma, CV, PT).
Peraturan terkait pembuatan jenis-jenis badan usaha maupun jasa.
*Hak Kekayaan Intelektual.
Hukum yang melindungi seseorang untuk mencegah dari pencurian, plagiat dalam sebuah karya. Bentuknya berupa trademark, copyright, hak paten, desain, dan lain-lain.
*Penanaman Modal (Investasi).
Berisikan kesepakatan antara penanam modal dan pihak yang menerima modal dalam kegiatan berinvestasi.
*Jaminan Utang.
Berupa penjelasan terkait hukum dan perjanjian atas jaminan utang yang dilakukan antara pemberi dan pemohon.
Â
*Gagasan Bisnis.
Sama halnya dengan HKI (hak kekayaan intelektual), di mana hukumnya melindungi bisnis dari upaya penjiplakan atas ide bisnis yang belum pernah ada sebelumnya.
*Pembuatan Kontrak.
Membuat surat perjanjian tidak boleh asal-asalan, ada elemen yang harus dipatuhi mulai dari kesepakatan, tujuan, pemenuhan kewenangan, hak dan kewajiban. Dan lain sebagainya
Contoh Kasus Hukum Bisnis
Suatu hari, Anda ingin membangun bisnis fashion dan setiap desain produk yang dibuat adalah hasil karya Anda sendiri dan belum pernah ada sebelumnya. Akan tetapi, dalam dunia bisnis tersebut marak terjadinya pencurian ide dan produk tiruan yang tentu sangat merugikan.
Supaya Anda sebagai pelaku bisnis dan produknya terlindungi dari pencurian ide maupun peniruan, Anda perlu memahami aspek legalitas hukum bisnis terutama pada poin orisinalitas gagasan bisnis dan hak kekayaan intelektual.
Anda bisa mendaftarkan dan mematenkan setiap ide dan juga produk yang dipasarkan. Dengan begitu, sewaktu-waktu jika menemukan produk yang mencuri ide sang pemilik bisa dituntut dengan hukum yang berlaku dan meminta ganti rugi.
Mengapa Perlu Memahami Aspek Hukum Bisnis?
1.Agar Terlindungi
Alasan pertama kenapa perlu paham persoalan hukum tersebut karena agar kita sebagai pelaku, juga bentuk bisnis yang dijalani terlindungi bila suatu hari adanya permasalahan yang terjadi.
Â
Sama seperti yang dicontohkan sebelumnya, dengan paham mengenai HKI kita dapat terlindungi dari upaya penjiplakan dan mencegah terjadinya kerugian besar.
2.Keadilan
Seperti tujuan utama dari adanya hukum adalah sebagai alat untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Keadilan tersebut akan diperoleh baik untuk pemilik dan para pekerjanya. Dengan memahami aturan yang ada, keadilan dapat ditegakkan sehingga tak akan ada yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun.
3.Keamanan
Hukum punya tugas utama sebagai pencipta keamanan. Agar segala aktivitas yang dilaksanakan berjalan lancar dan aman, maka diterapkannya hukum.
Seperti contohnya ada hukum yang terikat dalam melakukan kerja sama antar dua pihak atau lebih, dapat meningkatkan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kriminal di suatu waktu.
4.Sebagai Warga Negara yang Baik
Sebagai masyarakat yang baik, patutlah kita mengetahui dan menjalankan peraturan yang telah diatur secara tertulis dalam kitab UU. Kesadaran dan kepatuhan akan hukum dapat membawa kebaikan dalam segala hal.
Maka dari itu, kita perlu mempelajari hukum dan aspek-aspek di dalamnya.
Â
5.Menambah Wawasan
Dengan membaca serta memahami aspek-aspek tersebut tentu akan memperkaya wawasan kita, menambah pengetahuan mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam menjalankan sebuah kegiatan bisnis.
Jika Anda akan menjalankan bisnis, bisa membaca terkait hukum bisnis agar lebih memahami apa saja yang wajib dipatuhi ketika memulai, seperti mengenai ketenagakerjaan, pemilihan lokasi usaha, pengurusan pajak, dan sebagainya.
Itulah beberapa penjelasan mengenai aspek-aspek dalam hukum bisnis yang perlu Anda ketahui sebelum memulai usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H