1.Seorang pelaku usaha/bisnis memahami hak-hak dan kewajiban dalam aktivitas bisnisnya.
2.Sebagai sumber informasi bermanfaat dan informatif bagi setiap pelaku bisnis.
3.Terciptanya perilaku serta sikap bisnis atau aktivitas yang berjalan secara jujur, adil, dinamis, sehat, dan berkeadilan sebab telah adanya kepastian secara hukum.
4.Sang pelaku bisnis akan lebih mengetahui dan paham akan hak dan kewajiban ketika memulai bisnis, sehingga aktivitas yang dilakukan tak akan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Â
Sumber Utama dalam Hukum Bisnis
Ada dua sumber utama yang berlaku dalam dunia hukum bisnis Indonesia:
1.Materii
Sumber tersebut lebih melihat dari segi isi dan mengikuti sumbernya dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum itu sendiri seperti faktor agama, tata hukum di negara lain, sosial- ekonomi, budaya, sosiologis, dan sebagainya.
2.Formil
Kemudian, sumber hukum formil mengaitkan prosedur/tata cara pembentukan yang secara langsung bisa digunakan dalam upaya menciptakan hukum. Sumbernya sendiri berdasarkan peraturan UU, UUD 1945, peraturan daerah, dan sebagainya.
Contoh Segi Sumber Hukum Formil
DI bawah ini ada beberapa contoh hukum yang dipergunakan dalam sumber formil, di antaranya:
1.KUH Perdata, menekankan peraturan terkait hukum sewa-menyewa, jual-beli, pinjam- meminjam.
2.KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), menekankan pada perdagangan seperti CV atau Firma.
3.KUHP, hukum yang menjelaskan terkait tindak kejahatan kriminal.
Aspek Pokok Hukum Dalam Bisnis
Adapun aspek-aspek pokok dalam hukum bisnis yang diatur:
*Kontrak : sebuah perjanjian yang menjadi sumber hukum utama, masing-masing pihak yang terlibat tunduk terhadap perjanjian yang disepakati.
*Kebebasan : isi dari perjanjian yang dibuat bisa bebas sesuai apa yang disepakati oleh pihak yang bekerja sama.
Â
Ruang Lingkup