Mohon tunggu...
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Kegiatan Bisnis yang Dilakukan di Indonesia

14 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Seorang pelaku usaha/bisnis memahami hak-hak dan kewajiban dalam aktivitas bisnisnya.
2.Sebagai sumber informasi bermanfaat dan informatif bagi setiap pelaku bisnis.
3.Terciptanya perilaku serta sikap bisnis atau aktivitas yang berjalan secara jujur, adil, dinamis, sehat, dan berkeadilan sebab telah adanya kepastian secara hukum.
4.Sang pelaku bisnis akan lebih mengetahui dan paham akan hak dan kewajiban ketika memulai bisnis, sehingga aktivitas yang dilakukan tak akan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
 
Sumber Utama dalam Hukum Bisnis
Ada dua sumber utama yang berlaku dalam dunia hukum bisnis Indonesia:

1.Materii

Sumber tersebut lebih melihat dari segi isi dan mengikuti sumbernya dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum itu sendiri seperti faktor agama, tata hukum di negara lain, sosial- ekonomi, budaya, sosiologis, dan sebagainya.

2.Formil

Kemudian, sumber hukum formil mengaitkan prosedur/tata cara pembentukan yang secara langsung bisa digunakan dalam upaya menciptakan hukum. Sumbernya sendiri berdasarkan peraturan UU, UUD 1945, peraturan daerah, dan sebagainya.

Contoh Segi Sumber Hukum Formil

DI bawah ini ada beberapa contoh hukum yang dipergunakan dalam sumber formil, di antaranya:

1.KUH Perdata, menekankan peraturan terkait hukum sewa-menyewa, jual-beli, pinjam- meminjam.
2.KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), menekankan pada perdagangan seperti CV atau Firma.
3.KUHP, hukum yang menjelaskan terkait tindak kejahatan kriminal.

Aspek Pokok Hukum Dalam Bisnis

Adapun aspek-aspek pokok dalam hukum bisnis yang diatur:

*Kontrak : sebuah perjanjian yang menjadi sumber hukum utama, masing-masing pihak yang terlibat tunduk terhadap perjanjian yang disepakati.
*Kebebasan : isi dari perjanjian yang dibuat bisa bebas sesuai apa yang disepakati oleh pihak yang bekerja sama.
 
Ruang Lingkup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun