FAKULTAS EKONOMI DAN BISNISÂ
                                                  JURUSAN MANAJEMEN
                                                           2023
                            Mengenal   Pengertian  Aspek   Hukum  dalam Bisnis.
Aspek hukum dalam bisnis merupakan suatu kaidah yang bertugas dalam mengatur segala sesuatu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, keuangan, industri yang dikaitkan terhadap produksi, jasa, pertukaran barang dengan uang.
Setiap kegiatan dalam melakukan suatu usaha maupun bisnis, perlu adanya hukum untuk melindungi dan juga menegakkan keadilan. Sama pada bidang lain pun, kehadiran hukum memang sangat diperlukan.
Hukum yang punya sifat mengikat tersebut dapat membuat siapa pun mempunyai rasa tanggung jawab dan takut akan melakukan tindakan melanggar hukum.
Â
Tanpa adanya hukum, maka segalanya akan kacau dan tidak berjalan secara efektif dan efisien.
Maka, sebelum membangun usaha penting bagi sang pemilik untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai apa saja aturan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Tak ada salahnya untuk mempelajari hukum sebab Anda akan jauh lebih paham dan siap ketika mulai berbisnis.
Tujuan dan Fungsinya
Hukum dalam berbisnis diciptakan sebagai upaya mengatur dan melindungi bisnis tersebut dari berbagai macam risiko yang mungkin saja di kemudian hari dapat terjadi. Selanjutnya, ada tujuan hukum bisnis yang Anda wajib ketahui:
1.Menciptakan bisnis/usaha yang adil juga aman bagi semua pelakunya.
2.Membantu memperbaiki dalam sistem perbankan atau keuangan.
3.Memberikan jaminan berfungsinya sistem keamanan pasar yang efektif serta efisien.
4.Upaya melindungi sebuah bentuk usaha, terutama yang berjenis UKM (usaha kecil menengah).
5.Melindungi pelaku bisnis atau pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, hukum memang diciptakan agar terciptanya keamanan, keadilan, dan upaya perlindungan terhadap setiap masyarakat dalam suatu negara. Berikut fungsi-fungsi dari hukum dalam bisnis: