Mohon tunggu...
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Kegiatan Bisnis yang Dilakukan di Indonesia

14 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum bisnis ternyata ada banyak ruang lingkup di dalamnya, dan semua itu telah tertulis dalam perundang-undangan. Apa sajakah ruang lingkupnya? Berikut penjelasannya.

*Transaksi Jual-Beli (Ekspor Dan Impor Termasuk).

Mengatur dalam aktivitas transaksi jual-beli, peraturan dalam ekspor-impor barang, ketentuan transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.

*Ketenagakerjaan.

Hukum tersebut mengatur hak dan kewajiban dalam urusan mempekerjakan karyawan di sebuah perusahaan, tempat usaha, dan lain sebagainya.

*Badan Usaha (Firma, CV, PT).

Peraturan terkait pembuatan jenis-jenis badan usaha maupun jasa.

*Hak Kekayaan Intelektual.

Hukum yang melindungi seseorang untuk mencegah dari pencurian, plagiat dalam sebuah karya. Bentuknya berupa trademark, copyright, hak paten, desain, dan lain-lain.

*Penanaman Modal (Investasi).

Berisikan kesepakatan antara penanam modal dan pihak yang menerima modal dalam kegiatan berinvestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun