Dalam hukum bisnis ternyata ada banyak ruang lingkup di dalamnya, dan semua itu telah tertulis dalam perundang-undangan. Apa sajakah ruang lingkupnya? Berikut penjelasannya.
*Transaksi Jual-Beli (Ekspor Dan Impor Termasuk).
Mengatur dalam aktivitas transaksi jual-beli, peraturan dalam ekspor-impor barang, ketentuan transaksi yang diperbolehkan dan sebagainya.
*Ketenagakerjaan.
Hukum tersebut mengatur hak dan kewajiban dalam urusan mempekerjakan karyawan di sebuah perusahaan, tempat usaha, dan lain sebagainya.
*Badan Usaha (Firma, CV, PT).
Peraturan terkait pembuatan jenis-jenis badan usaha maupun jasa.
*Hak Kekayaan Intelektual.
Hukum yang melindungi seseorang untuk mencegah dari pencurian, plagiat dalam sebuah karya. Bentuknya berupa trademark, copyright, hak paten, desain, dan lain-lain.
*Penanaman Modal (Investasi).
Berisikan kesepakatan antara penanam modal dan pihak yang menerima modal dalam kegiatan berinvestasi.