Tetapi demokrasi bukan sekadar soal efisiensi; ia adalah investasi dalam legitimasi, keterwakilan, dan kepercayaan rakyat.
Solusi untuk perbaikan pilkada justru tetap dengan pemilihan langsung oleh rakyat, tapi setiap partai dibolehkan mencalonkan kepala daerah.
Menerapkan model tanpa ambang batas dalam pilkada, membuat sistem pilkada sebangun dengam sistem pilpres yang baru, yang didorong oleh putusan MK tahun 2024.
Baik di tingkat nasional maupun lokal, sistem ini memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk menjadi aktor utama dalam demokrasi.
Menghapus ambang batas agar setiap partai politik bisa mencalonkan kepala daerah juga menciptakan efisiensi signifikan dalam proses politik, terutama dalam menekan praktik "mahar politik."Â
Selama ini, partai besar yang mendominasi proses pencalonan sering meminta mahar tinggi sebagai syarat dukungan, menciptakan biaya politik yang mahal dan tidak transparan.Â
Dengan dibolehkannya semua partai mencalonkan presiden atau kepala daerah, kompetisi menjadi lebih merata, mengurangi dominasi partai besar, dan memberikan lebih banyak pilihan kepada kandidat tanpa harus membeli dukungan partai tertentu.Â
Efisiensi ini tidak hanya menghemat biaya politik kandidat, tetapi juga mengurangi insentif untuk praktik korupsi politik yang sering terjadi dalam proses negosiasi dukungan partai.
-000-
Pilkada: Antara Pilihan Rakyat dan DPRD
Kini berkembang kuat wacana di DPR agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.