-000-
Mayoritas percakapan melihat keputusan MK tahun 2024 soal pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif.
Setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat.
Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar, tetapi medan perjuangan ide dan visi yang lebih sehat.
Dalam setiap tarikan nafas demokrasi, ada seruan semakin terbukanya kompetisi politik. Seruan itu bergema dalam ruang-ruang politik yang dipenuhi dengan harapan dan kekhawatiran.
Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, harapan itu semakin nyata. Sebuah keputusan monumental yang menantang status quo, membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, sehat, dan berorientasi pada rakyat.
Namun, momentum ini seharusnya tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model ini. Biarkan setiap partai, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah. Inilah wajah demokrasi yang sejati.
Riset yang dilakukan LSI Denny JA melalui analisis isi komputasional memperlihatkan dinamika sentimen publik atas putusan ini.
Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini.
Terhadap putusan MK soal pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat.