Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haruskah Menikah Menggunakan Wali Hakim bila...?

31 Desember 2024   00:20 Diperbarui: 31 Desember 2024   00:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penghulu di ruang kerja (dok.pri)

Daftar Referensi

Al-Husaeni, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad. Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, tt. Juz 2

 

Al-Kahlani, Muhammad Bin Ismail. Subulus Salam. Bandung: Dahlan, tt. Juz 3

An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf. Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah. Jakarta: Al-Hidayah, tt 

Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Ditjen Binbaga Agama Islam, 2001

 

Departemen Agama RI, Pedoman Akad Nikah, Jakarta: Direktorat Urais dan Pembinaan Syari'ah, Dirjen Bimas Islam, 2008

 

Nur, Hayyun. Penghulu sebagai Profesi Hukum, Benarkah? Berita di berita.apripusat.or.id. Diakses 30-12-2024

PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun