Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haruskah Menikah Menggunakan Wali Hakim bila...?

31 Desember 2024   00:20 Diperbarui: 31 Desember 2024   00:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penghulu di ruang kerja (dok.pri)

Sehingga, haruskah menikah dengan tetap menggunakan Wali Hakim?

Penutup.

 

'Alaa kulli haal, dari penjelasan di atas diperoleh kesimpulan dan saran sebagai berikut:

Tidak tercatatnya suatu pernikahan tidak mengurangi sama sekali keabsahannya, asalkan seluruh rukun dan syarat yang ditentukan oleh norma agama telah terpenuhi. Karena penentu sah/tidaknya suatu pernikahan itu adalah norma agama, bukan norma hukum. Dengan sahnya pernikahan maka sah pula kedudukan anak-anak yang terlahir dalam atau akibat dari pernikahan sah tersebut;

Selain PA dengan putusan itsbat nikah-nya, penghulu dengan tanggung jawab hukum yang dimilikinya memiliki wewenang untuk memeriksa, menggali informasi, dan menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan oleh para pihak kepadanya bahwa suatu pernikahan itu sah atau tidak, sekalipun pernikahan tersebut tidak dihadirinya;

Kesimpulan demikian tidak menafikan pentingnya pencatatan pernikahan. Karena pernikahan sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan perlu diberikan perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari pernikahan yang bersangkutan tersebut. Dan itu semua bisa didapatkan bila pernikahannya dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna berupa suatu akta otentik, yakni Buku Nikah;

Penghulu sebagai Petugas Pencatat Nikah yang memikul tanggung jawab hukum agama dan negara perlu ekstra hati-hati dalam menentukan wali nikah yang berhak menikahkan calon mempelai wanita. Kehati-hatian itu diwujudkan antara lain dalam bentuk tidak langsung memvonis tidak sah pernikahan orangtua si calon mempelai wanita gegara tidak tercatat di KUA, sebelum menelaah bukti-bukti relevan yang ada.

Wallaahu a'lam bis showaab.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun