Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   PKP = Honor Lepas per Proyek x Jumlah Proyek - PTKP

       = (Rp 5.000.000 x 2) - Rp 54.000.000

       = Rp 10.000.000 - Rp 54.000.000

       = -Rp 44.000.000 (diasumsikan tidak melebihi PTKP, sehingga PKP menjadi negatif)

2. PPh Pasal 26 per Bulan:

   PPh = 0 (karena PKP negatif, artinya tidak ada pajak yang harus dibayar)

Dalam kasus ini, karena Budi sebagai pegawai tidak tetap mungkin tidak mencapai ambang batas untuk dipotong pajak. Tapi perlu dicatat bahwa ini hanya contoh sederhana, dan dalam praktiknya, perhitungan PPh Pasal 21 dan 26 dapat lebih kompleks tergantung pada banyak faktor seperti jenis pendapatan tambahan, pengurangan, dan aturan-aturan khusus lainnya yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

Kasus 2

Dalam kasus ini, hak pemajakan atas penghasilan Mr. Wang, seorang warga Hong Kong, yang datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai Quality Control di perusahaan A dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong, serta status penghasilan dan durasi tinggalnya di Indonesia. Namun, saya akan memberikan gambaran umum tentang bagaimana pemajakan mungkin diterapkan:

1. Pajak di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun