- Tarif PPh Pasal 21: 5%
Perhitungan:
1. Pendapatan Kena Pajak (PKP) per Bulan:
  PKP = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x 12 bulan - PTKP
   = (Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000) x 12 - Rp 54.000.000
   = (Rp 12.000.000) x 12 - Rp 54.000.000
   = Rp 144.000.000 - Rp 54.000.000
   = Rp 90.000.000
2. PPh Pasal 21 per Bulan:
  PPh = PKP x Tarif PPh Pasal 21
    = Rp 90.000.000 x 5%
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!