Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam konteks perpajakan internasional dapat bervariasi tergantung pada peraturan di setiap negara dan juga dapat dipengaruhi oleh perjanjian perpajakan bilateral antara negara-negara yang bersangkutan. Namun, secara umum, terdapat beberapa prinsip yang sering diterapkan:

  • Pajak atas Pekerjaan Tetap: Pajak atas pekerjaan tetap biasanya dikenakan oleh negara di mana pekerja tersebut bekerja secara tetap. Pekerjaan tetap sering kali dianggap jika seseorang bekerja di suatu negara untuk jangka waktu yang melebihi batas yang ditetapkan oleh hukum setempat, misalnya 183 hari dalam setahun. Negara tersebut biasanya memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh pekerja dari pekerjaan tersebut.
  • Pajak atas Pekerjaan Tidak Tetap: Pajak atas pekerjaan tidak tetap dapat menjadi lebih kompleks karena pekerja tersebut mungkin tidak berada di satu tempat untuk jangka waktu yang cukup lama untuk dianggap sebagai pekerjaan tetap. Dalam kasus ini, aturan-aturan khusus biasanya diterapkan untuk menentukan apakah pendapatan yang diperoleh oleh pekerja dari pekerjaan tersebut dapat dikenakan pajak oleh negara tempat pekerjaan tersebut dilakukan.
  • Pembebasan Pajak atau Penghindaran Pajak Ganda: Banyak negara memiliki perjanjian perpajakan bilateral untuk mencegah pemajakan ganda. Dalam hal ini, pendapatan yang dikenakan pajak di satu negara mungkin dibebaskan dari pajak di negara lain, atau pajak yang telah dibayar di satu negara dapat dikreditkan terhadap pajak yang harus dibayar di negara lain.
  • Kewajiban Pelaporan: Baik pekerja tetap maupun tidak tetap biasanya memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak di negara tempat mereka bekerja dan/atau negara tempat mereka tinggal.
  • Ketentuan-Ketentuan Khusus: Beberapa negara memiliki ketentuan khusus untuk kategori pekerja tertentu, seperti pekerja lepas, pekerja yang bekerja di sektor maritim atau udara, dan lain sebagainya. Ini dapat mencakup aturan-aturan yang berbeda untuk menentukan tempat atau cara pendapatan dikenakan pajak.

Kasus 1

Mari kita lihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 dan 26 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap:

Contoh Kasus A: Pegawai Tetap

Data:

- Nama Pegawai: Andi

- Status: Pegawai Tetap

- Gaji Pokok Bulanan: Rp 10.000.000

- Tunjangan Tetap Bulanan: Rp 2.000.000

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp 54.000.000/tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun