Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam konteks perpajakan internasional dapat bervariasi tergantung pada peraturan di setiap negara dan juga dapat dipengaruhi oleh perjanjian perpajakan bilateral antara negara-negara yang bersangkutan. Namun, secara umum, terdapat beberapa prinsip yang sering diterapkan:

  • Pajak atas Pekerjaan Tetap: Pajak atas pekerjaan tetap biasanya dikenakan oleh negara di mana pekerja tersebut bekerja secara tetap. Pekerjaan tetap sering kali dianggap jika seseorang bekerja di suatu negara untuk jangka waktu yang melebihi batas yang ditetapkan oleh hukum setempat, misalnya 183 hari dalam setahun. Negara tersebut biasanya memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh pekerja dari pekerjaan tersebut.
  • Pajak atas Pekerjaan Tidak Tetap: Pajak atas pekerjaan tidak tetap dapat menjadi lebih kompleks karena pekerja tersebut mungkin tidak berada di satu tempat untuk jangka waktu yang cukup lama untuk dianggap sebagai pekerjaan tetap. Dalam kasus ini, aturan-aturan khusus biasanya diterapkan untuk menentukan apakah pendapatan yang diperoleh oleh pekerja dari pekerjaan tersebut dapat dikenakan pajak oleh negara tempat pekerjaan tersebut dilakukan.
  • Pembebasan Pajak atau Penghindaran Pajak Ganda: Banyak negara memiliki perjanjian perpajakan bilateral untuk mencegah pemajakan ganda. Dalam hal ini, pendapatan yang dikenakan pajak di satu negara mungkin dibebaskan dari pajak di negara lain, atau pajak yang telah dibayar di satu negara dapat dikreditkan terhadap pajak yang harus dibayar di negara lain.
  • Kewajiban Pelaporan: Baik pekerja tetap maupun tidak tetap biasanya memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak di negara tempat mereka bekerja dan/atau negara tempat mereka tinggal.
  • Ketentuan-Ketentuan Khusus: Beberapa negara memiliki ketentuan khusus untuk kategori pekerja tertentu, seperti pekerja lepas, pekerja yang bekerja di sektor maritim atau udara, dan lain sebagainya. Ini dapat mencakup aturan-aturan yang berbeda untuk menentukan tempat atau cara pendapatan dikenakan pajak.

Kasus 1

Mari kita lihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 dan 26 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap:

Contoh Kasus A: Pegawai Tetap

Data:

- Nama Pegawai: Andi

- Status: Pegawai Tetap

- Gaji Pokok Bulanan: Rp 10.000.000

- Tunjangan Tetap Bulanan: Rp 2.000.000

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp 54.000.000/tahun

- Tarif PPh Pasal 21: 5%

Perhitungan:

1. Pendapatan Kena Pajak (PKP) per Bulan:

   PKP = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x 12 bulan - PTKP

      = (Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000) x 12 - Rp 54.000.000

      = (Rp 12.000.000) x 12 - Rp 54.000.000

      = Rp 144.000.000 - Rp 54.000.000

      = Rp 90.000.000

2. PPh Pasal 21 per Bulan:

   PPh = PKP x Tarif PPh Pasal 21

       = Rp 90.000.000 x 5%

       = Rp 4.500.000

Contoh Kasus B: Pegawai Tidak Tetap

Data:

- Nama Pegawai: Budi

- Status: Pegawai Tidak Tetap

- Honor Lepas per Proyek: Rp 5.000.000 (per proyek)

- Jumlah Proyek dalam Sebulan: 2 proyek

- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp 54.000.000/tahun

- Tarif PPh Pasal 26: 15%

Perhitungan:

1. Pendapatan Kena Pajak (PKP) per Bulan:

   PKP = Honor Lepas per Proyek x Jumlah Proyek - PTKP

       = (Rp 5.000.000 x 2) - Rp 54.000.000

       = Rp 10.000.000 - Rp 54.000.000

       = -Rp 44.000.000 (diasumsikan tidak melebihi PTKP, sehingga PKP menjadi negatif)

2. PPh Pasal 26 per Bulan:

   PPh = 0 (karena PKP negatif, artinya tidak ada pajak yang harus dibayar)

Dalam kasus ini, karena Budi sebagai pegawai tidak tetap mungkin tidak mencapai ambang batas untuk dipotong pajak. Tapi perlu dicatat bahwa ini hanya contoh sederhana, dan dalam praktiknya, perhitungan PPh Pasal 21 dan 26 dapat lebih kompleks tergantung pada banyak faktor seperti jenis pendapatan tambahan, pengurangan, dan aturan-aturan khusus lainnya yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

Kasus 2

Dalam kasus ini, hak pemajakan atas penghasilan Mr. Wang, seorang warga Hong Kong, yang datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai Quality Control di perusahaan A dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong, serta status penghasilan dan durasi tinggalnya di Indonesia. Namun, saya akan memberikan gambaran umum tentang bagaimana pemajakan mungkin diterapkan:

1. Pajak di Indonesia:

   - Jika Mr. Wang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, maka Indonesia mungkin memiliki hak untuk memajaki pendapatannya secara keseluruhan.

   - Jika Mr. Wang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, tetapi penghasilannya diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan di Indonesia, maka Indonesia mungkin memiliki hak untuk memajaki pendapatan yang diperolehnya di Indonesia.

2. Pajak di Hong Kong:

   - Sebagai warga negara Hong Kong, Mr. Wang juga mungkin terkena pajak di Hong Kong atas pendapatannya yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Namun, Hong Kong memiliki sistem pemajakan yang berbeda dan dapat memberikan kredit pajak untuk pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

3. Certificate of Resident:

   - Certificate of Resident biasanya diberikan kepada warga negara atau penduduk suatu negara untuk mengklaim status pemajakan tertentu dalam konteks perjanjian perpajakan bilateral atau undang-undang perpajakan domestik. Dalam kasus Mr. Wang, jika dia memiliki Certificate of Resident dari Hong Kong, itu mungkin akan memengaruhi cara Indonesia memperlakukan pendapatannya untuk tujuan pajak.

   - Certificate of Resident dapat membantu mengklarifikasi status pajaknya dan memungkinkannya untuk mengklaim keuntungan atau keringanan pajak yang mungkin tersedia di bawah perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

PMK Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur tentang pajak penghasilan yang terkait dengan penghasilan dari jasa yang diterima oleh individu atau badan usaha yang menjalankan pekerjaan bebas di Indonesia. Peraturan ini memberikan ketentuan tentang pajak penghasilan yang harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa dalam berbagai bentuk kegiatan bebas, termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa konsultan, jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa keuangan, dan jasa lainnya.

Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:

1. Penetapan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, yang dapat berbeda tergantung pada jenis pekerjaan dan status subjek pajak.

2. Pengaturan Pembayaran dan Pelaporan: Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas serta prosedur pelaporan yang harus diikuti oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan tersebut.

3. Pengaturan Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar atas penghasilan dari pekerjaan bebas dan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong kepada otoritas pajak.

4. Ketentuan Tambahan: Peraturan ini mungkin juga mengandung ketentuan tambahan terkait dengan pengecualian, pengurangan, atau keringanan pajak penghasilan untuk jenis-jenis pekerjaan bebas tertentu atau dalam situasi-situasi khusus.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam hal pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas, sehingga memfasilitasi pengumpulan pajak yang efisien dan adil serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan penyedia jasa pekerjaan bebas di Indonesia.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun