PKP = Honor Lepas per Proyek x Jumlah Proyek - PTKP
    = (Rp 5.000.000 x 2) - Rp 54.000.000
    = Rp 10.000.000 - Rp 54.000.000
    = -Rp 44.000.000 (diasumsikan tidak melebihi PTKP, sehingga PKP menjadi negatif)
2. PPh Pasal 26 per Bulan:
  PPh = 0 (karena PKP negatif, artinya tidak ada pajak yang harus dibayar)
Dalam kasus ini, karena Budi sebagai pegawai tidak tetap mungkin tidak mencapai ambang batas untuk dipotong pajak. Tapi perlu dicatat bahwa ini hanya contoh sederhana, dan dalam praktiknya, perhitungan PPh Pasal 21 dan 26 dapat lebih kompleks tergantung pada banyak faktor seperti jenis pendapatan tambahan, pengurangan, dan aturan-aturan khusus lainnya yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Kasus 2
Dalam kasus ini, hak pemajakan atas penghasilan Mr. Wang, seorang warga Hong Kong, yang datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai Quality Control di perusahaan A dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong, serta status penghasilan dan durasi tinggalnya di Indonesia. Namun, saya akan memberikan gambaran umum tentang bagaimana pemajakan mungkin diterapkan:
1. Pajak di Indonesia: