Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Tarif PPh Pasal 21: 5%

Perhitungan:

1. Pendapatan Kena Pajak (PKP) per Bulan:

   PKP = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x 12 bulan - PTKP

      = (Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000) x 12 - Rp 54.000.000

      = (Rp 12.000.000) x 12 - Rp 54.000.000

      = Rp 144.000.000 - Rp 54.000.000

      = Rp 90.000.000

2. PPh Pasal 21 per Bulan:

   PPh = PKP x Tarif PPh Pasal 21

       = Rp 90.000.000 x 5%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun