Keserakahan (Greed): Pejabat tersebut memiliki dorongan keserakahan yang tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dia menggunakan posisinya untuk menyalahgunakan kekuasaan dan menerima suap dalam skala besar.
Peluang (Opportunity): Pejabat tersebut memanfaatkan peluang yang ada dalam sistem pemerintahan yang kurang transparan dan rentan terhadap korupsi. Dia dapat memanipulasi proses pengadaan, mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi, dan menyalahgunakan wewenangnya tanpa terdeteksi.
Kebutuhan (Needs): Faktor ekonomi mungkin menjadi pendorong bagi pejabat tersebut. Mungkin dia memiliki gaya hidup mewah atau memiliki tanggungan keuangan yang besar, sehingga dia merasa perlu untuk mencari cara-cara ilegal untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersebut.
Kekebalan (Exposure): Salah satu alasan korupsi terus berlanjut dalam kasus ini adalah karena pejabat tersebut merasa kebal terhadap hukum. Mungkin ada kurangnya penegakan hukum yang efektif atau terdapat jaringan perlindungan yang melindungi pejabat tersebut dari pengungkapan kejahatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, teori GONE dapat diterapkan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi. Untuk mengatasi kasus ini, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
Memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di instansi pemerintah untuk mencegah kesempatan terjadinya korupsi.
Memperkuat lembaga penegak hukum dan peradilan untuk memastikan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dan efektif.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap tindakan korupsi dan memberikan perlindungan bagi whistleblower yang melaporkan kasus korupsi.
Meningkatkan integritas dan etika kerja di semua tingkatan organisasi pemerintah.
Memanfaatkan teknologi dan inovasi, seperti penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dan alat deteksi dini, untuk mendeteksi indikasi kecurangan.