Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ajar Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   05:34 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:41 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : della pusmita

Nim : 222111090

Kelas: 5f 

BAB I 

PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, OBYEK, KARAKTERISTIK, DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM

Pengertian, Ruang Lingkup dan Obyek Sosiologi Hukum : 

- Sosiologi hukum termasuk ke dalam kategori ilmu nomografik 

yang bertumpu pada deskripsi dan penjelasan. 

1.2. Karakteristik dan Manfaat Sosiologi Hukum

BAB II

MAZHAB/ALIRAN DALAM

SOSIOLOGI HUKUM

2.1.Mashab/Aliran Sosiologi Hukum

Kita dapat membedakan beberapa aliran dalam sosiologi hukum. Aliran tersebut muncul karena paradigma yang digunakan. Maka kendatipun pada dasarnya sama-sama berbagi pendekatan dan metode yang dipakai, yaitu optik sosiologis, tetapi aliran yang satu melakukan studi secara berbeda daripada yang lain.Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu :

Aliran Positif

Aliran normative 

2.2. Mazhab/Aliran Yang Mempengaruhi Terbentuknya 

Sosiologi Hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil permikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.

a. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum

Mazhab Formalistis

Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

Aliran Utilitarianism

Aliran Sociological Jurisprudence

Aliran Realisme Hukum

Hasil-Hasil Pemikiran Para Sosiologi

BAB III

KESADARAN HUKUM

3.1. Kesadaran Hukum yaitu: 

Legal consciousness as within the law

Legal consciousness as against the law

3.2.Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum

kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang kita lakukan atau perbuat atau yang tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo seliro atau toleransi.

BAB IV

PENEGAKAN HUKUM

4.1. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

4.2. Penegakan Hukum Dalam Pengadilan

Peradilan bisa disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat, disediakan oleh badan pembuat hukum itu.

BAB V

ASPEK BEKERJANYA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA

DENGAN PERUBAHAN SOSIAL

HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL

Cara Pengendalian Sosial Melalui Institusi dan Non-Institusi

Pengendalian secara Lisan, Simbolik dan Kekerasan

Pengendalian sosial Imbalan dan Hukum (reward and punishment)

Cara pengendalian sosial Formal dan Informal

Pengendalian sosial melalui Sosialisasi

. Cara Pengendalian Sosial melalui Tekanan

HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT

terdapat 4 macam adat, yaitu: 

Adat nan sabana adat. 

Adat nan diadatkan

Adat nan teradat. 

Adat-istiadat.

3.2. Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.

BAB Vl

PENEGAKAN HUKUM

BEBERAPA TEORI TENTANG HUKUM DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL

Perubahan sosial sebagai suatu proses perubahan bentuk yang mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat, terjadi baik secara alami maupun karena rekayasa sosial. Proses tersebut berlangsung sepanjang sejarah hidup manusia, pada tingkat komunitas lokal, regional dan global.

HUBUNGAN ANTARA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DENGAN HUKUM

perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebabsebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab intern)

 maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab ekstern).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun