Nama : della pusmita
Nim : 222111090
Kelas: 5fÂ
BAB IÂ
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, OBYEK, KARAKTERISTIK, DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian, Ruang Lingkup dan Obyek Sosiologi Hukum :Â
- Sosiologi hukum termasuk ke dalam kategori ilmu nomografikÂ
yang bertumpu pada deskripsi dan penjelasan.Â
1.2. Karakteristik dan Manfaat Sosiologi Hukum
BAB II
MAZHAB/ALIRAN DALAM
SOSIOLOGI HUKUM
2.1.Mashab/Aliran Sosiologi Hukum
Kita dapat membedakan beberapa aliran dalam sosiologi hukum. Aliran tersebut muncul karena paradigma yang digunakan. Maka kendatipun pada dasarnya sama-sama berbagi pendekatan dan metode yang dipakai, yaitu optik sosiologis, tetapi aliran yang satu melakukan studi secara berbeda daripada yang lain.Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu :
Aliran Positif
Aliran normativeÂ
2.2. Mazhab/Aliran Yang Mempengaruhi TerbentuknyaÂ
Sosiologi Hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil permikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
a. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum
Mazhab Formalistis
Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Aliran Utilitarianism
Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran Realisme Hukum
Hasil-Hasil Pemikiran Para Sosiologi
BAB III
KESADARAN HUKUM
3.1. Kesadaran Hukum yaitu:Â
Legal consciousness as within the law
Legal consciousness as against the law
3.2.Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang kita lakukan atau perbuat atau yang tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo seliro atau toleransi.
BAB IV
PENEGAKAN HUKUM
4.1. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
4.2. Penegakan Hukum Dalam Pengadilan
Peradilan bisa disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat, disediakan oleh badan pembuat hukum itu.
BAB V
ASPEK BEKERJANYA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN PERUBAHAN SOSIAL
HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL
Cara Pengendalian Sosial Melalui Institusi dan Non-Institusi
Pengendalian secara Lisan, Simbolik dan Kekerasan
Pengendalian sosial Imbalan dan Hukum (reward and punishment)
Cara pengendalian sosial Formal dan Informal
Pengendalian sosial melalui Sosialisasi
. Cara Pengendalian Sosial melalui Tekanan
HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENGUBAH MASYARAKAT
terdapat 4 macam adat, yaitu:Â
Adat nan sabana adat.Â
Adat nan diadatkan
Adat nan teradat.Â
Adat-istiadat.
3.2. Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
BAB Vl
PENEGAKAN HUKUM
BEBERAPAÂ TEORI TENTANG HUKUM DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial sebagai suatu proses perubahan bentuk yang mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat, terjadi baik secara alami maupun karena rekayasa sosial. Proses tersebut berlangsung sepanjang sejarah hidup manusia, pada tingkat komunitas lokal, regional dan global.
HUBUNGANÂ ANTARA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DENGAN HUKUM
perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebabsebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab intern)
 maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab ekstern).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H