Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
BAB Vl
PENEGAKAN HUKUM
BEBERAPAÂ TEORI TENTANG HUKUM DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial sebagai suatu proses perubahan bentuk yang mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat, terjadi baik secara alami maupun karena rekayasa sosial. Proses tersebut berlangsung sepanjang sejarah hidup manusia, pada tingkat komunitas lokal, regional dan global.
HUBUNGANÂ ANTARA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DENGAN HUKUM
perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebabsebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab intern)
 maupun dari luar masyarakat tersebut (sebab-sebab ekstern).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H