PENEGAKAN HUKUM
4.1. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
4.2. Penegakan Hukum Dalam Pengadilan
Peradilan bisa disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang telah dibuat, disediakan oleh badan pembuat hukum itu.
BAB V
ASPEK BEKERJANYA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN PERUBAHAN SOSIAL
HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL
Cara Pengendalian Sosial Melalui Institusi dan Non-Institusi
Pengendalian secara Lisan, Simbolik dan Kekerasan