SOSIOLOGI HUKUM
2.1.Mashab/Aliran Sosiologi Hukum
Kita dapat membedakan beberapa aliran dalam sosiologi hukum. Aliran tersebut muncul karena paradigma yang digunakan. Maka kendatipun pada dasarnya sama-sama berbagi pendekatan dan metode yang dipakai, yaitu optik sosiologis, tetapi aliran yang satu melakukan studi secara berbeda daripada yang lain.Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu :
Aliran Positif
Aliran normativeÂ
2.2. Mazhab/Aliran Yang Mempengaruhi TerbentuknyaÂ
Sosiologi Hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil permikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
a. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum
Mazhab Formalistis
Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Aliran Utilitarianism