Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran Realisme Hukum
Hasil-Hasil Pemikiran Para Sosiologi
BAB III
KESADARAN HUKUM
3.1. Kesadaran Hukum yaitu:Â
Legal consciousness as within the law
Legal consciousness as against the law
3.2.Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang kita lakukan atau perbuat atau yang tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo seliro atau toleransi.
BAB IV
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!