Mohon tunggu...
Defitriyana
Defitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Prof. Syaifuddin Dzuhri Purwokerto

Memasak, Travelling, Membaca, Foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Baju Bekas Impor Dilarang, Bisnis Thrifting Gimana?

18 September 2022   20:50 Diperbarui: 18 September 2022   21:22 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Festival thrift,Alas House,Sumber @defitrynaa

12 Agustus 2022, Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang importasi baju bekas karena beresiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. 

Selain faktor tersebut, Kemendag menemukan faktor lain, yaitu adanya pelaku yang melanggar larangan impor pakaian bekas. 

Menurut Zulhas, penjualan barang bekas emang ngga dilarang pemerintah, tapi pakaian bekas itu dilarang. 

Kemendag menemukan adanya pakaian impor ilegal sebanyak 750 bal senilai Rp. 8.5 miliar- Rp. 9 miliar pakaian import bekas di kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat. 

"Begini lagi marak karena bisa dijual murah ke masyarakat, namun ini kan ilegal. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar" tutur Mendag Zulhas di Karawang, Jawa Barat.

Zulkifli Hasan mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, yaitu Tarakan di Kalimantan Utara. 

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di (perbatasan) Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini," tutur Mendag Zulhas.

Peraturan dan larangan impor pakaian bekas yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/21 jo Pemendag No.40/22 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, "Pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan."

Pakaian  bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 3 (d). 

Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 6 Permendag No.18/2021 jo Permendag No.40/2022, dikutip Jumat (12/8/2022).


"Importir yang dikenai sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [5] terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri," lanjut bunyi pasal 53.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut adanya peraturan perundangan soal larangan impor pakaian bekas memungkinkan pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan. Dia bahkan mengatakan pelanggar bahkan bisa dijatuhi pidana.  

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang dirugikan oleh pakaian impor bekas yang dijual dengan harga murah. Akibatnya, masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor ketimbang produk lokal. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Apalagi saat ini, pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

Demi menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk Indonesia Mendag Zulhas dan Ketua PAN mengimbau kepada masyarakat lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Kemendag juga mengklaim bahwa larangan ini terkait dengan alasan kesehatan. Tes laboratorium menunjukkan bahwa pakaian bekas mengandung jamur kapang yang berbahaya untuk kesehatan kulit meski sudah dicuci berulang kali.

Dampak buruk jamur kapak, antara lain :

  • Gatal-gatal
  • Alergi pada kulit
  • Efek beracun iritasi
  • Infeksi

Kementerian Perdagangan melalui uji laboratorium menemukan 216.000 koloni bakteri per gram pada celana impor bekas.
Sampel diambil dari 25 baju & celana bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, semua sampel tersebut mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Adanya hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Hal ini menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, hal ini bisa menggoyang bisnis thrift shop yang umumnya menjual pakaian bekas bermerek dengan harga terjangkau dan menjadi pilihan yang digemari berbagai kalangan untuk berbelanja. Banyak di antara toko-toko daring maupun luring yang bergerak di pasar thrift shop merupakan usaha kecil.

Tidak hanya pedagang, kritik juga dilayangkan peminat pakaian bekas impor di Banjarmasin, Kamayel. Menurutnya, bila impor dilarang karena adanya temuan penyakit, mestinya pemerintah mencari solusi atau membina pelaku usaha untuk diingatkan. Tujuannya, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

“Bukan malah langsung melarang ekspor. Kalau seperti ini, berapa banyak orang yang bakal kehilangan usaha. Apalagi, saat ini pemulihan ekonomi pascapandemi sedang berlangsung. Bukannya mendukung pelaku usaha, malah mematikan,” tuturnya.

Model bisnis thrifting di berbagai wilayah Indonesia cepat naik daun karena pemasarannya dilakukan melalui media sosial.
Masyarakat tergiur membeli pakaian bekas impor ini karena bisa menggunakan pakaian bermerek yang masih bagus dan ori dengan harga yang murah.

Diketahui hasil penjualan pakaian bekas secara global mencapai $96 miliar pada tahun 2021. Angka ini di prediksi $218 miliar pada tahun 2026.

Larangan impor baju bekas ini menghasilkan perdebatan di kalangan pembisnis thrift shop. Namun, di satu sisi, perdebatan ini bisa jadi pemantik atas kesadaran untuk mengembangkan merek lokal dan membuat konsumen bangga dengan barang produksi dalam negeri.

Perdagangan baju bekas : Dibolehkan atau dilarang?

Ditekankan bahwa perdagangan baju bekas diperbolehkan, sampai saat ini Kemendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang. Seperti diketahui, sejumlah kota di Indonesia banyak sekali pasar yang menjual pakaian bekas impor.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindak karena sudah terlalu maraknya penjualannya.

“Yang dilarang itu kan kegiatan impornya, kalau orang mau jual barang bekas ya diperbolehkan. Kan banyak ya pasar yang menjual barang bekas. Itu diperbolehkan,” tutur Mendag Zulhas.

Zulhas juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati kepada barang ilegal. Dia pun akan menggalakkan tindakan- tindakan preventif agar barang – barang bekas impor tidak sampai ke pasaran.

Terlepas dari tujuan Kemendag untuk melindungi masyarakat dari risiko-risiko tersebut, namun seperti yang kita ketahui bahwa industri thrifting atau jual beli baju bekas sangat bergantung pada impor tersebut. Padahal di sisi lain, industri thrifting di Tanah Air sedang berkembang sangat pesat.

Tak dapat dimungkiri bahwa industri fashion adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan lingkungan. Berdasarkan data dari European Parliament bahwa 10 persen emisi karbon global dihasilkan dari produksi pakaian dan sepatu, serta 20 persen pencemaran air bersih global diakibatkan oleh produksi tekstil.

Ironisnya lagi, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK), Indonesia menghasilkan 2,3 juta ton limbah tekstil atau setara 12 persen limbah rumah tangga. Dan dari keseluruhan limbah tekstil tersebut, hanya 0,3 juta ton saja yang bisa didaur ulang.

Maka sebenarnya, industri thrifting atau jual beli baju bekas bisa membantu meminimalisir kerusakan lingkungan akibat limbah pakaian. Karena dengan membeli dan mengenakan kembali baju bekas, maka bisa memperpanjang usia sebuah pakaian. Hal ini disampaikan oleh Aretha Aprilia, Head of Environment Unit UNDP Indonesia, yang menilai bahwa industri thrifting bisa mengurangi limbah pakaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun