Mohon tunggu...
Defitriyana
Defitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Prof. Syaifuddin Dzuhri Purwokerto

Memasak, Travelling, Membaca, Foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Baju Bekas Impor Dilarang, Bisnis Thrifting Gimana?

18 September 2022   20:50 Diperbarui: 18 September 2022   21:22 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Festival thrift,Alas House,Sumber @defitrynaa

Tidak hanya pedagang, kritik juga dilayangkan peminat pakaian bekas impor di Banjarmasin, Kamayel. Menurutnya, bila impor dilarang karena adanya temuan penyakit, mestinya pemerintah mencari solusi atau membina pelaku usaha untuk diingatkan. Tujuannya, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

“Bukan malah langsung melarang ekspor. Kalau seperti ini, berapa banyak orang yang bakal kehilangan usaha. Apalagi, saat ini pemulihan ekonomi pascapandemi sedang berlangsung. Bukannya mendukung pelaku usaha, malah mematikan,” tuturnya.

Model bisnis thrifting di berbagai wilayah Indonesia cepat naik daun karena pemasarannya dilakukan melalui media sosial.
Masyarakat tergiur membeli pakaian bekas impor ini karena bisa menggunakan pakaian bermerek yang masih bagus dan ori dengan harga yang murah.

Diketahui hasil penjualan pakaian bekas secara global mencapai $96 miliar pada tahun 2021. Angka ini di prediksi $218 miliar pada tahun 2026.

Larangan impor baju bekas ini menghasilkan perdebatan di kalangan pembisnis thrift shop. Namun, di satu sisi, perdebatan ini bisa jadi pemantik atas kesadaran untuk mengembangkan merek lokal dan membuat konsumen bangga dengan barang produksi dalam negeri.

Perdagangan baju bekas : Dibolehkan atau dilarang?

Ditekankan bahwa perdagangan baju bekas diperbolehkan, sampai saat ini Kemendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang. Seperti diketahui, sejumlah kota di Indonesia banyak sekali pasar yang menjual pakaian bekas impor.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindak karena sudah terlalu maraknya penjualannya.

“Yang dilarang itu kan kegiatan impornya, kalau orang mau jual barang bekas ya diperbolehkan. Kan banyak ya pasar yang menjual barang bekas. Itu diperbolehkan,” tutur Mendag Zulhas.

Zulhas juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati kepada barang ilegal. Dia pun akan menggalakkan tindakan- tindakan preventif agar barang – barang bekas impor tidak sampai ke pasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun