Mohon tunggu...
Defitriyana
Defitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Prof. Syaifuddin Dzuhri Purwokerto

Memasak, Travelling, Membaca, Foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Baju Bekas Impor Dilarang, Bisnis Thrifting Gimana?

18 September 2022   20:50 Diperbarui: 18 September 2022   21:22 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Festival thrift,Alas House,Sumber @defitrynaa

Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 6 Permendag No.18/2021 jo Permendag No.40/2022, dikutip Jumat (12/8/2022).


"Importir yang dikenai sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [5] terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri," lanjut bunyi pasal 53.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut adanya peraturan perundangan soal larangan impor pakaian bekas memungkinkan pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan. Dia bahkan mengatakan pelanggar bahkan bisa dijatuhi pidana.  

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan ini adalah untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang dirugikan oleh pakaian impor bekas yang dijual dengan harga murah. Akibatnya, masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor ketimbang produk lokal. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Apalagi saat ini, pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

Demi menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk Indonesia Mendag Zulhas dan Ketua PAN mengimbau kepada masyarakat lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Kemendag juga mengklaim bahwa larangan ini terkait dengan alasan kesehatan. Tes laboratorium menunjukkan bahwa pakaian bekas mengandung jamur kapang yang berbahaya untuk kesehatan kulit meski sudah dicuci berulang kali.

Dampak buruk jamur kapak, antara lain :

  • Gatal-gatal
  • Alergi pada kulit
  • Efek beracun iritasi
  • Infeksi

Kementerian Perdagangan melalui uji laboratorium menemukan 216.000 koloni bakteri per gram pada celana impor bekas.
Sampel diambil dari 25 baju & celana bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, semua sampel tersebut mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Adanya hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Hal ini menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, hal ini bisa menggoyang bisnis thrift shop yang umumnya menjual pakaian bekas bermerek dengan harga terjangkau dan menjadi pilihan yang digemari berbagai kalangan untuk berbelanja. Banyak di antara toko-toko daring maupun luring yang bergerak di pasar thrift shop merupakan usaha kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun