12 Agustus 2022, Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang importasi baju bekas karena beresiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.Â
Selain faktor tersebut, Kemendag menemukan faktor lain, yaitu adanya pelaku yang melanggar larangan impor pakaian bekas.Â
Menurut Zulhas, penjualan barang bekas emang ngga dilarang pemerintah, tapi pakaian bekas itu dilarang.Â
Kemendag menemukan adanya pakaian impor ilegal sebanyak 750 bal senilai Rp. 8.5 miliar- Rp. 9 miliar pakaian import bekas di kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.Â
"Begini lagi marak karena bisa dijual murah ke masyarakat, namun ini kan ilegal. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar" tutur Mendag Zulhas di Karawang, Jawa Barat.
Zulkifli Hasan mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, yaitu Tarakan di Kalimantan Utara.Â
"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di (perbatasan) Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini," tutur Mendag Zulhas.
Peraturan dan larangan impor pakaian bekas yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/21 jo Pemendag No.40/22 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, "Pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan."
Pakaian  bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 3 (d).Â