Mohon tunggu...
dede wijaya
dede wijaya Mohon Tunggu... -

Penulis buku PESONA ALKITAB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepemimpinan Alkitabiah dalam Gereja dan Keluarga

20 April 2010   05:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:41 5636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1:5 Aku telah meninggalkan engkau di Kreta dengan maksud ini, supaya engkau mengatur apa yang masih perlu diatur dan supaya engkau menetapkan penatua-penatua di setiap kota, seperti yang telah kupesankan kepadamu,

1:6 yakni orang-orang yang tak bercacat, yang mempunyai hanya satu isteri, yang anak-anaknya hidup beriman dan tidak dapat dituduh karena hidup tidak senonoh atau hidup tidak tertib.

1:7 Sebab sebagai pengatur rumah Allah seorang penilik jemaat harus tidak bercacat, tidak angkuh, bukan pemberang, bukan peminum, bukan pemarah, tidak serakah,

1:8 melainkan suka memberi tumpangan, suka akan yang baik, bijaksana, adil, saleh, dapat menguasai diri

1:9 dan berpegang kepada perkataan yang benar, yang sesuai dengan ajaran yang sehat, supaya ia sanggup menasihati orang berdasarkan ajaran itu dan sanggup meyakinkan penentang-penentangnya.

Jelas bahwa jabatan Penilik Jemaat/Penatua/Gembala/Pendeta/Pastor harus Pria yg sudah berkeluarga (sudah menikah), dan sangat tidak boleh wanita. Perhatikan ayat 2, 4, ada syarat SUAMI dari SATU ISTRI, dan KEPALA KELUARGA yg baik. Jadi Pendeta Wanita sangat tidak Alkitabiah. Karena penulis menyamakan kata pendeta=penilik jemaat=gembala=penatua=pastor. Kata "pendeta" dalam bahasa Indonesia diadopsi dan muncul karena Orang Kristen Protestan ingin membedakan dengan PASTOR di Katolik.

1 Timotius 3:8-13

Syarat-syarat bagi Diaken/Majelis

3:8 Demikian juga diaken-diaken haruslah orang terhormat, jangan bercabang lidah, jangan penggemar anggur, jangan serakah,

3:9 melainkan orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci.

3:10 Mereka juga harus diuji dahulu, baru ditetapkan dalam pelayanan itu setelah ternyata mereka tak bercacat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun