Omnibus Law adalah metode atau siasat -- yang menggunakan eufismisme bahasa -- suatu penghalusan kata-kata -- Cipta Kerja; bermaksud mengamandemen UUD Negara kita, menghancurkan sendi-sendi bernegara, meluluhlantakkan nila-nilai Pancasila -- yang mungkin tidak kita sadari sampai nanti ketika mudhorotnya terasa.
Omnibus Law bermaksud merubah negara kita -- dari republik yang merdeka, menjadi terjajah.
Omnibus Law adalah apa yang dikatakan  Antonio Gramsci, yakni suatu konsep Hegemoni! Apakah itu Hegemoni?
Hegemoni adalah satu kondisi, satu keadaan dalam satu masyarakat -- yang dimana satu kelompok sosial di dalam masyarakat mempengaruhi dan menguasai kelompok sosial yang lain di dalam masyarakat itu; dengan atau tanpa kekerasan.
Omnibus Law adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
PENUTUP
Apakah Omnibus Law merupakan satu bentuk wujud dari jargon Trisakti?
Jika iya, maka di mana letak Berdikari dalam politiknya? Jika iya, maka di mana letak Mandiri dalam ekonominya? Jika iya, maka apa dan di mana letak Kepribadian yang mencerminkan budayanya orang-orang Indonesia?
Hendaklah gerakan Menolak Omnibus Law ini bukan hanya menjadi geraknya kaum tani Indonesia, bukan hanya menjadi geraknya kaum buruh Indonesia, bukan hanya menjadi geraknya Mahasiswa Indonesia saja.
Penolakan terhadap Omnibus Law ini harus pula menjadi geraknya Ulama-Ulama Indonesia, menjadi geraknya Pendeta-Pendeta Indonesia, menjadi geraknya Biksu-Biksu Indonesia, menjadi geraknya Brahmana-Brahmana Indonesia, menjadi geraknya kepala-kepala suku Indonesia.
Ia haruslah menjadi satu entitas tunggal, yakni satu gerakannya bangsa Indonesia -- satu gerakannya masyarakat Indonesia -- satu kehendaknya rakyat Indonesia.