Mohon tunggu...
David Khadafi
David Khadafi Mohon Tunggu... Buruh - Debutan

Melesatlah bersama cinta seperti anak panah menuju sasarannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law: Keliru dalam Logika, Berbahaya dalam Praktik!

14 Agustus 2020   08:58 Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:57 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Penolakan Omnibus Law

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Omnibus Law adalah regulasi yang mencakup berbagai isu atau topik. Sifatnya simplifikasi -- menggantikan beberapa pasal di satu UU dan saat bersamaan mencabut seluruh isi UU lain. Dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain lingkungan hidup, adalah ketenagakerjaan.

Pada bagian mengingat atau yang dikenal sebagai dasar hukum, yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan itu -- RUU Omnibus Law -- adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara berbunyi: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Tapi di dalam RUU Omnibus Law yang terjadi adalah sebaliknya -- tiap warga negara tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam Bab IV RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, yang terjadi adalah penghilangan hak-hak tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Seperti dihapusnya Pasal 89 dan Pasal 90 yang selama ini diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni larangan bagi para pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Artinya, dengan dihapusnya Pasal 89 dan Pasal 90 maka tidak ada lagi larangan membayar upah di bawah upah minimum. Sedangkan, upah minum adalah upah terendah.

RUU Omnibus Law juga menghapus Pasal 91 UU 13/2003 yang memungkinkan pengusaha membuat kesepakatan dengan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum -- membayar upah pekerja serendah mungkin. Sebab, dalam Pasal 91 ayat (2) menegaskan apabila upah yang dibayarkan lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, RUU Omnibus Law juga menghapus pasal 152 UU 13/2003 tentang PHK. Artinya, dengan dihapusnya pasal tersebut maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dengan mudah dilakukan secara sepihak tanpa adanya perundingan dengan pekerja. Begitu juga dengan hak pesangon para pekerja yang terancam hilang dengan adanya revisi dalam RUU Omnibus Law terhadap Pasal 156 dan Pasal 157 UU 13/2003. Para pekerja juga semakin rentan terhadap bentuk kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pengusaha apabila menuntut hak-haknya. Sebab, selain banyak pasal-pasal penting yang melindungi pekerja dihapus, banyak juga pasal-pasal terkait sanksi-sanksi pidana ketenagakerjaan yang dihapus.

Omnibus Law Berbahaya Dalam Praktik

Ya! Omnibus Law berbahaya! Bahkan, ia sudah berbahaya sejak dalam pikiran. Sedari awal perumusan RUU Omnibus Law berbahaya -- eksklusif -- tertutup, anti-sosial, tidak partisipatif melibatkan publik.

Omnibus Law menutup ruang-ruang perdebatan -- berusaha sekuat tenaga dan pikiran mencegah munculnya perbedaan pikiran dan pandangan. Omnibus Law anti demokrasi.

Omnibus Law mengingkari prinsip-prinsip republik -- trias politica. Omnibus Law bermaksud memorak-porandakan konstitusi kita. Yang pada akhirnya membuat kita terjerat pada aturan yang kita buat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun