Mohon tunggu...
David Khadafi
David Khadafi Mohon Tunggu... Buruh - Debutan

Melesatlah bersama cinta seperti anak panah menuju sasarannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law: Keliru dalam Logika, Berbahaya dalam Praktik!

14 Agustus 2020   08:58 Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:57 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Penolakan Omnibus Law

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2020, ada 1.663 bencana melanda Indonesia. Akibat bencana itu, sebanyak 246 orang meninggal dunia dan lebih dari 2,6 juta orang terdampak dan mengungsi.

Kita sering berpikir bahwa kita mengendalikan hidup kita, tapi nyatanya tidak selalu demikian. Oleh karena itu, ketika kehidupan kita tampaknya tidak bekerja, tidak beres -- tidak sesuai ekspektasi, maka kita melihat penyebab masalahnya berasal dari luar -- eksternal. Jarang, bahkan tidak pernah melihat ke dalam diri sendiri, apakah yang kita perbuat sudah benar atau justru salah.

Sopo Nandur Bakal Ngunduh! Kalimat itu bukan sekadar pepatah Jawa, tetapi, ungkapan itu sarat nilai kehidupan -- siapapun dan apapun yang diperbuat atau dilakukan oleh seseorang, maka orang itu sendirilah yang akan menanggung atas perbuatannya.

Bencana-bencana itu bukanlah tanpa sebab, itu adalah hasil investasi kita selama ini.

Investasi yang merusak tatanan sosial, merusak lingkungan, menegasikan -- meniadakan aspek-aspek penting bagi keberlangsungan hidupnya seluruh makhluk hidup -- merusak pondasi-pondasi keseimbangan alam, menggerogoti pasak-pasak bumi, memutus mata rantai ekosistem.

Watak antroposentris itu nyata. Lihatlah Reklamasi Teluk Jakarta, lihatlah penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi, lihatlah Pabrik Semen di Pegunungan Karst Kendeng, lihatlah pembabatan hutan-hutan lindung milik kita, dan lihatlah proyek-proyek infrastruktur lainnya yang ugal-ugalan itu.

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)", begitulah tertulis dalam Al-Qur'an, Surah Ar-Rum: 41!

Tapi nampaknya bencana-bencana itu tak kunjung menyadarkan pemerintah kita agar kembali ke jalan yang benar. Justru sebaliknya, merasa sudah berada di jalan yang benar dengan mengusung RUU Omnibus Law. Sebab, RUU Omnibus Law menghapus izin lingkungan yang merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha -- sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -- yang secara prinsip menjamin dan memastikan bahwa suatu usaha atau kegiatan pembangunan berjalan tanpa merusak lingkungan.

"Ketentuan Pasal 40 dihapus", demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, RUU Omnibus Law juga menghapus pasal-pasal penting  UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya, dengan menghapus pasal-pasal penting UU tersebut; mendirikan bangunan tidak lagi memerlukan surat tujuan mendirikan bangunan, tidak memerlukan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat kepemilikan tanah sebagai prasyarat mendirikan bangunan.

Dengan demikian, RUU Omnibus Law bukan hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup tapi juga memicu konflik agraria.
Penghapusan pasal-pasal tersebut juga merupakan jalan bebas hambatan bagi para investor untuk melakukan perampokan sumber daya alam secara besar-besaran, melakukan penggusuran serta perampasan lahan baik di kota-kota, di desa-desa maupun di pelosok-pelosok pedalaman.

Padahal, dalam Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menegaskan: "setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun