Pasal baru 44 C yang berbunyi bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana bermakna bahwa dalam urusan perpajakan, negara lebih menginginkan agar Wajib Pajak membayar dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk hukuman tubuh (kurungan). Hal ini berbeda dengan UU KUHP dimana hukuman tubuh (pidana penjara) dapat menggantikan pidana denda jika terpidana tidak membayar.
Pasal baru 44 D juga merupakan aturan baru yang menandakan bahwa dalam sidang pengadilan pajak, proses dan putusan akan terus berjalan tanpa perlu menunggu kehadiran Wajib Pajak dalam sidang.
Semiotika Kajian Perubahan Aturan PPh Dalam UU HPP
a. Kajian perubahan pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a menambah materi natura dan/atau kenikmatan sebagai objek penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa. Hal ini bermakna bahwa penghasilan dari imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk selain uang juga merupakan objek penghasilan yang dapat ditambahkan dalam perhitungan PPh.
Penambahan aspek pajak baru dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan ditandai juga dengan ditambahkannya bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang sebagai objek pajak PPh final. Hal ini dapat dilihat dalam perubahan dalam pasal 4 ayat (2) huruf a.
Kalimat baru dalam perubahan pasal 4 ayat (2) huruf e yang berbunyi "termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu". Sebelumnya dasar hukum pengenaan PPh final peredaran bruto tertentu diatur dalam tingkat Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya kalimat ini, maka sudah ada dasar hukum dalam tingkat UU untuk pengenaan PPh final peredaran bruto tertentu. Seperti diketahui bahwa PP 23 tahun 2018 yang mengatur PPh final peredaran bruto tertentu memiliki batas waktu. Dengan dimasukkannya PPh final ini dalam tingkat UU menandakan bahwa di masa mendatang pemerintah memiliki niat untuk memperpanjang aturan PPh final peredaran bruto tertentu dengan menerbitkan aturan pengganti PP 23 tahun 2018.
Penambahan infak dan sedekah sebagai pengecualian objek pajak dalam perubahan pasal 4 ayat (3) huruf a bermakna pemerintah mendorong wajib pajak untuk dapat lebih banyak memberi infak dan sedekah.
Selama ini lingkup natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sering menjadi perdebatan antara fiskus dengan wajib pajak. Dengan adanya perubahan pada pasal 4 ayat (3) huruf d maka lingkup natura atau kenikmatan yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan akan menjadi lebih jelas.
b. Kajian perubahan pasal 6 ayat (1)
Sebagai konsekuensi dari masuknya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagai objek yang dikenakan pajak dalam UU HPP bagian KUP, maka sebaliknya biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan juga harus menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini ditandai dengan ditambahkannya huruf n pada pasal 6 ayat (1).