Mohon tunggu...
DAVID CHANDRA
DAVID CHANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM 55521110001 David Chandra Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_ Semiotika Kajian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Trans_substansi Charles Sanders Peirce)

25 Mei 2022   01:25 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:39 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 2 ayat (1a) merupakan pasal baru dalam UU HPP yang tidak diatur dalam UU KUP lama. Penambahan ayat ini mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Dari pasal ini dapat dimaknai bahwa di masa mendatang penduduk Indonesia tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP namun secara otomatis dapat melakukan kewajiban dengan menggunakan NIK. Hal ini juga menandakan bahwa data perpajakan dan data lainnya yang menggunakan NIK sebagai primary key akan saling terhubung satu sama lain.

b. Kajian semiotika perubahan pasal 8 ayat (4)

Pasal 8 ayat (4) mengalami perubahan dimana sebelumnya Wajib Pajak baru dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak, diubah menjadi sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Pasal ini diubah agar tidak lagi terjadi kebingungan dalam prakteknya karena UU sebelumnya tidak sesuai dengan PMK dibawahnya. Syarat sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan SPHP sudah sesuai dengan PMK yang berlaku sehingga pasal ini menjadi sebuah penegasan dari PMK yang telah diterbitkan.

c. Kajian perubahan pasal 13 ayat (1)

Pasal 13 ayat (1) UU KUP ditambahkan kalimat "setelah dilakukan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut". Hal ini menandakan bahwa SKPKB untuk huruf a sampai f dalam pasal ini baru dapat diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan. Kata 'apabila' dalam UU lama digantikan dengan kata 'terdapat' sehingga menandakan kondisi dalam huruf a sampai f bukan lagi berdasarkan perkiraan fiskus tetapi harus pasti berdasarkan temuan dalam proses pemeriksaan.

d. Kajian perubahan pasal 13 ayat (3)

Pasal 13 ayat (3) dalam UU HPP menurunkan sanksi tambahan dari SKPKB dari kenaikan 100% menjadi 75%. Hal ini berarti pemerintah mengurangi beban wajib pajak yang terkena kenaikan sanksi sebesar 25%. Perubahan ini menandakan adanya keringanan dari pemerintah terhadap Wajib Pajak yang terkena kenaikan sanksi ini.

e. Kajian penambahan huruf i dalam pasal 14 ayat (1)

Penambahan huruf i dalam pasal 14 ayat (1) yang berbunyi "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak". Hal ini menandakan bahwa meskipun Wajib Pajak telah disetujui oleh DJP untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajaknya, wajib pajak tetap tidak boleh lalai untuk membayar pajak sesuai perjanjian penundaan atau angsuran yang telah disepakati tersebut.

f. Kajian penambahan pasal 20A

Penambahan pasal baru 20A yang mengatur tentang kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan penagihan pajak lintas negara dengan meminta bantuan dari negara mitra atau yuridiksi mitra. Makna dari pasal baru ini adalah Wajib Pajak yang bermasalah dengan DJP tidak lagi bisa melarikan diri keluar negeri dan merasa aman dari penagihan pajak seperti dulu karena pemerintah Indonesia sekarang dapat meminta bantuan dari pemerintah negara dimana Wajib Pajak bersembunyi. Dan hal ini berarti Wajib Pajak yang bersembunyi di negara lain tersebut dapat ditangkap oleh aparat setempat atau bahkan dilakukan deportasi ke Indonesia. Pasal ini merupakan bentuk ancaman dari pemerintah kepada penunggak pajak yang suka melarikan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun