Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nestapa Nasib Driver Ojol Usai Harga BBM Bersubsidi Naik

4 September 2022   09:47 Diperbarui: 12 September 2022   15:30 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengapresiasi keputusan tersebut. Hal itu karena Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya mengatur kenaikan mengatur wilayah Jabodetabek saja.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami, ujar Igun (kompas.com)

Untuk tarif kenaikkan transportasi online pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah. Dalam hal ini Kemenhub harus memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi untuk menaikkan harga transportasi online.

Selain itu, legalitas ojol sendiri masih belum jelas jika mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejauh ini, ojol masih belum diakui sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan UU Lalu Lintas dan Angukatan Jalan.

Selain memberikan kenaikkan tarif, pemerintah juga harus memberi legalitas pada driver ojol ini. Kedudukannya tidak hanya diakui oleh peraturan kementerian akan tetapi undang-undang.

Siasat pemeritah

Tentu kenaikkan harga BBM akan menimbulkan inflasi. Untuk itu pemerintah memiliki siasat sendiri yakni dengan memberikan bantuan sosial.

Ada tiga jenis bansos yang akan diberikan pemerintah pada masyarakat. 

Bantuan langsung tunai akan diberikan pada penerima manfaat sebanyak Rp. 600.000 yang akan diberikan per bulan sebanyak Rp. 150.000.

Bantuan kedua diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp. 3,5 juta sebesar Rp. 600.000.

Bantuan ketiga adalah subsidi transportasi di mana pemerintah daerah harus mengganggarkan sebanyak dua persen untuk angkutan umum, ojol dan nelayan.

Tentu pemberian bansos tersebut harus tepat sasaran. Di sisi lain, apakah dengan pemberian bansos tersebut mampu menutupi kebutuhan masyarakat atau tidak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun