Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengapresiasi keputusan tersebut. Hal itu karena Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya mengatur kenaikan mengatur wilayah Jabodetabek saja.
"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami, ujar Igun (kompas.com)
Untuk tarif kenaikkan transportasi online pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah. Dalam hal ini Kemenhub harus memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi untuk menaikkan harga transportasi online.
Selain itu, legalitas ojol sendiri masih belum jelas jika mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejauh ini, ojol masih belum diakui sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan UU Lalu Lintas dan Angukatan Jalan.
Selain memberikan kenaikkan tarif, pemerintah juga harus memberi legalitas pada driver ojol ini. Kedudukannya tidak hanya diakui oleh peraturan kementerian akan tetapi undang-undang.
Siasat pemeritah
Tentu kenaikkan harga BBM akan menimbulkan inflasi. Untuk itu pemerintah memiliki siasat sendiri yakni dengan memberikan bantuan sosial.
Ada tiga jenis bansos yang akan diberikan pemerintah pada masyarakat.Â
Bantuan langsung tunai akan diberikan pada penerima manfaat sebanyak Rp. 600.000 yang akan diberikan per bulan sebanyak Rp. 150.000.
Bantuan kedua diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp. 3,5 juta sebesar Rp. 600.000.
Bantuan ketiga adalah subsidi transportasi di mana pemerintah daerah harus mengganggarkan sebanyak dua persen untuk angkutan umum, ojol dan nelayan.
Tentu pemberian bansos tersebut harus tepat sasaran. Di sisi lain, apakah dengan pemberian bansos tersebut mampu menutupi kebutuhan masyarakat atau tidak?