Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Disebut Legalkan Zina, Benarkah Demikian?

7 November 2021   12:06 Diperbarui: 13 November 2021   00:40 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan. Sumber: kompas.com

Seharusnya kita mengapresiasi Permendikbud ini, hal itu bisa kita lihat dari cakupan pelecehan seksual yang luas. Pelecehan seksual mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan atau melalui teknologi informasi. 

Perihal pelecehan seksual nonfisik masih dinggap sepele oleh sebagian masyarakat kita. Misalnya perilaku catcalling, atau tatapan mata jahil pada seseorang, padahal jika korban tidak senang akan hal itu bisa masuk ke dalam pelecehan secara nonverbal. 

Begitu juga dengan pelecehan melalui chat mesum di dunia maya. Perbuatan ini mungkin disamakan dengan catcalling tadi. Pelecehan seksual bagi sebagian orang mungkin hanya mencakup fisik. 

Tentu hal itu membuat kita prihatin, pelecehan secara nonverbal masih dianggap hal biasa, bahkan dianggap sebagai pujian. Padahal tidak selamanya begitu. 

Teman saya yang perempuan kerap risih jika di jalan ada yang menggoda. Bahkan dengan sebutan kata cantik saja. Miris memang, untuk kasus ini entah mengapa sulit mencari jalan terbaik. 

Semoga saja, pelecehan seksual di dunia pendidikan dan dimanapun itu bisa kita atasi. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat seharusnya lebih maphum apa itu pelecehan seksual dan bagaimana kita harus menyikapinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun