Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Disebut Legalkan Zina, Benarkah Demikian?

7 November 2021   12:06 Diperbarui: 13 November 2021   00:40 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan. Sumber: kompas.com

Frasa yang dipertanyakan adalah "persetujuan" yang menjadi barometer pelecehan seksual itu sendiri, bukan lagi nilai agama atau moral. Selama ada persetujuan dari keduanya dan berusia dewasa, maka menurut hemat MOI hal itu dianggap halal. 

Logika yang sama juga mereka pakai saat menolak RUU PKS. Tak jauh berbeda, RUU PKS hanya melegalisasi zina karena frasa persetujuan tadi. Di sisi lain, ada yang menyebut Permendikbud di atas berbau liberalisme. 

Tentu saja hal itu bertentangan dengan Pancasila yang kita anut. Lantas, apakah benar permendikbud tersebut disebut melegalisasi zina dan seks bebas? Di sini saya akan mencoba mengulasnya sesuai dengan kapasitas saya. 

Pasal yang menjadi sorotan dalam Permendikbud di atas adalah Pasal 5. Berikut beberapa poin yang ditentang oleh MOI dan ormas islam lain.

  1. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  2. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  3. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

  4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

  5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Frasa persetujuan itulah yang disebut melegalisasi perbuatan zina. Pelecehan terjadi apabila korban merasa dihinakan atau dilecehkan harkat martabanya. 

Dengan kata lain, jika ada persetujuan dari pihak korban maka pelecehan itu tidak terjadi. Inilah yang dipermasalahkan oleh MOI yang disebut melegalisasi zina dan jauh dari nilai agama. 

Perkosaan atau kekerasan seksual tidak akan disebut kekerasan seksual apabila ada persetujuan, perbuatan itu masuk kategori lain yaitu zina. Sampai di sana, saya setuju. Tapi, apakah dengan ukuran "persetujuan" itu lantas melegalisasi zina?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun