Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Disebut Legalkan Zina, Benarkah Demikian?

7 November 2021   12:06 Diperbarui: 13 November 2021   00:40 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan. Sumber: kompas.com

Bagi saya tidak, perihal zina sudah ada aturan lain yang melarangnya yaitu dalam Pasal 284 KUHP. Jadi, ukuran persetujuan tadi tidak serta merta melegakan zina karena untuk zina sudah ada aturannya sendiri. 

Mengapa zina tidak diatur dalam Permendikbud ini? Karena dalam kasus pelecehan seksual ada salah satu pihak yang dirugikan yaitu korban, dalam hal ini ada yang disebut dengan pelaku dan korban. 

Tapi, dalam zina tidak demikian keduanya bisa disebut sebagai pelaku. Jadi, dengan logika itulah zina tidak dimasukkan dalam Permendikbud ini.

Di sisi lain, ada yang menyebut jika frasa persetujuan tadi dijadikan celah agar pelaku lolos dari jeratan hukum. Pelaku tinggal mengiming-imingi sesuatu dengan materi dan lain sebagainya agar lolos dari pelecehan seksual. 

Logika seperti ini keliru, orang yang menyebut dengan alasan itu tak tahu penafsiran hukum secara grmatikal. Tafsir dari frasa setuju bukan begitu, setuju tanpa paksaan tanpa ada iming-iming apapun, jika ada iming-iming tentu bukan setuju, melainkan ada paksaan. 

Logika sesat tersebut jelas salah dan bertabrakan dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan iming-iming masuk ke dalam kategori tipu muslihat. 

Alasan lain menyebut bahwa peraturan ini dinilai masih belum bisa mencegah pelecehan seksual. Hal itu karena hanya ada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Alasan inipun bagi saya tidak masuk akal, orang yang mengatakan hal ini tak tahu apa itu legal drafting. Di dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Undang-Undang, ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. 

Jadi, sanksi yang disebut terlalu ringan tadi memang sudah seharusnya seperti itu. Hal itu karena dalam ketentuan kita, aturan pidana hanya ada dalam Undang-Undang dan Perda. Di luar itu jelas tidak ada. 

Jika ingin sanksi tegas berupa pidana berat, tinggal sahkan saja RUU PKS yang selama ini mandeg di DPR. Saya kira masalahnya akan selesai. Namun, tak semua mendukung RUU ini karena alasan melegalisasi zina tadi. 

Di sisi lain, dengan alasan di atas saya mendukung penuh permendikbud ini. Saya bukan liberal, saya hanya menilai ini dari kacamata ilmu hukum yang saya geluti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun