Seharusnya kita mengapresiasi Permendikbud ini, hal itu bisa kita lihat dari cakupan pelecehan seksual yang luas. Pelecehan seksual mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan atau melalui teknologi informasi.Â
Perihal pelecehan seksual nonfisik masih dinggap sepele oleh sebagian masyarakat kita. Misalnya perilaku catcalling, atau tatapan mata jahil pada seseorang, padahal jika korban tidak senang akan hal itu bisa masuk ke dalam pelecehan secara nonverbal.Â
Begitu juga dengan pelecehan melalui chat mesum di dunia maya. Perbuatan ini mungkin disamakan dengan catcalling tadi. Pelecehan seksual bagi sebagian orang mungkin hanya mencakup fisik.Â
Tentu hal itu membuat kita prihatin, pelecehan secara nonverbal masih dianggap hal biasa, bahkan dianggap sebagai pujian. Padahal tidak selamanya begitu.Â
Teman saya yang perempuan kerap risih jika di jalan ada yang menggoda. Bahkan dengan sebutan kata cantik saja. Miris memang, untuk kasus ini entah mengapa sulit mencari jalan terbaik.Â
Semoga saja, pelecehan seksual di dunia pendidikan dan dimanapun itu bisa kita atasi. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat seharusnya lebih maphum apa itu pelecehan seksual dan bagaimana kita harus menyikapinya.