Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Menolak Komjen Listyo Sigit Prabowo karena Agamanya

19 Januari 2021   12:04 Diperbarui: 19 Januari 2021   12:16 1881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (Foto - Antara)

Pertimbangan obyektif berdasarkan rekam jejak dan prestasi yang dimiliki Listyo, seperti keberhasilannya menangkap dan membawa pulang dari Serbia, Maria Pauline Lumowa, buronan kakap pembobol Bank BNI sebanyak Rp. 1,7 triliun, yang telah buron selama 17 tahun, dan buronan kakap lainnya terpidana kasus cessie Bank Bali, yang telah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra.

Sedangkan pendekatan subyektif adalah faktor kedekatan Jokowi dengan Listyo yang membuat ia semakin dipercaya sebagai Kapolri. Diketahui pada 2011 saat Jokowi Wali Kota Solo, Listyo Kapolres Solo. Sebagaimana lazimnya terjadilah hubungan kerjasama keamanan dan ketertiban kota antara kepala daerah dengan Kapolres.  

Salah satu kasus yang menonjol ketika itu adalah terjadinya peristiwa bom bunuh diri  di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kepunton, Solo. Peristiwa tersebut, menewaskan pelaku dan melukai sembilan orang yang berada di sekitar gereja.

Pada 2014 saat Jokowi terpilih sebagai Presiden RI, ia menarik Listyo sebagai ajudannya. Listyo menjadi ajudan Presiden Jokowi selama dua tahun.

Faktor "nilai tambah" pada Listyo yang membuat ia yang dipilih Jokowi diduga adalah karena keduanya sudah saling mengenal dekat, sehingga Jokowi merasa adanya chemestry di antara mereka dia dengan Listyo. Sehingga dengan demikian visi dan misi Jokowi dapat dilaksanakan dengan sebaik mungin oleh Listyo, sebaliknya masukan-masukan Listyo tentang masalah keamanan dan penangaannya juga bisa diterima Jokowi.

Kedekatan hubungan keduanya itu juga memang wajar menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan, tetapi saya dan juga banyak orang percaya terhadap integritas Jokowi dan Listyo dalam menjalankan tugas jabatannya masing-masing. Kedekatan hubungan keduanya justru akan menjadi nilai tambah dalam menjalankan visi dan misi untuk memajukan Polri, mengayomi rakyat, penegakan hukum secara tegas dan seadil-adilnya.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR mempunyai waktu 20 hari terhitung dari diterimanya Surpres tentang nama calon Kapolri yang dipilih Presiden, untuk menentukan setuju atau tidak setuju dengan calon yang dipilih Presiden itu.

Kamis (14/1/2021) Komisi III DPR telah menggelar rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui transaksi keuangan Komjen Listyo Sigit Prabowo dan anggota keluarganya, sampai pada teman dekatnya. Menurut Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, sejauh ini semua transaksi keuangan Listyo dengan keluarganya tersebut tergolong wajar.

Senin (18/1), Listyo menjalani kewajiban membuat makalah, dan Rabu (20/1) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Meskipun DPR belum menentukan sikapnya, sudah hampir dapat dipastikan bahwa DPR akan menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru. Itu terindikasi kuat dari berbagai pernyataan pendapat beberapa anggota DPR tentang sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Misalnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery tentang sosok Listyo Sigit Prabowo, menilai, calon tunggal Kapolri itu sebagai figur Jenderal muda yang reformatif, yang diharapkan akan membawa pembaruan di tubuh Polri. "Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pemimpin Polri yang negarawan, yang bisa mengakomodasi semua pihak." (dht).

(dht)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun