Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Menolak Komjen Listyo Sigit Prabowo karena Agamanya

19 Januari 2021   12:04 Diperbarui: 19 Januari 2021   12:16 1881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (Foto - Antara)

Apakah benar "sebagian besar umat Islam" merasa tersakiti karena menganggap pemerintah telah mengkriminalisasi ulama? Saya yakin tidak. Bukan sebagian besar umat Islam, tetapi hanya segelintir yang beranggapan demikian, karena mereka terprovokasi dengan informasi-informasi yang sengaja dimanipulasi. Tidak ada yang namanya pemerintah mengkriminalisai ulama, yang terjadi adalah penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pemerintah tidak pernah dan tidak mungkin memusuhi Islam. Bagaimana bisa Pemerintah dituduh  memusuhi dan menyakiti umat Islam sedangkan Presidennya sendiri beragama Islam yang taat. Bahkan Wakil Presiden Ma'aruf Amin adalah tokoh besar Islam di Indonesia, mantan Ketua Umum MUI sendiri, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, para menterinya sampai dengan kepala-kepala desanya kebih dari sembilan puluh persen beragama islam.

Pemerintah tidak mungkin memusuhi Islam karena selain di Pemerintah sendiri mayoritas besar adalah umat Islam itu sendiri, juga penduduk Indonesia lebih dari 90 persen adalah umat Islam. Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia. Ada pula dua organisasi Islam sangat berpengaruh di Indonesia dan terbesar di dunia di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Selain itu, ada ribuan ormas Islam lainnya yang tumbuh kembang di Indonesia.

Sebaliknya Pemerintah (Presiden Jokowi)  sangat besar perhatiannya terhadap Islam di Indonesia. Buktinya-buktinya banyak sekali. Penetapan Hari Santri Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 22 Oktober, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Oktober 2015, adalah salah satu contohnya.

Bukti-bukti lain, misalnya, perhatian Jokowi terhadap ekonomi berbasis syariah, dengan pada 3 November 2016 meneken Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang kemudian dicabut dan ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

KNEKS adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai ketua harian, dengan misi  akan menjadikan Indonesia sebagai pusat Ekonomi Syariah terkemuka dunia pada tahun 2024.

Pada 29 Juni 2016, dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016, Presiden Jokowi menetapkan pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) atau International Islamic University Indonesia (IIUI). UIII diproyeksikan sebagai perguruan tinggi Islam berstandar Internasional yang akan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.

Adalah berkat lobi-lobi intens dari Jokowi pula, maka kuota bagi jemaah haji Indonesia yang dikurangi Pemerintah Arab Saudi kembali dinormalkan, setelah sempat dipangkas 20 persen akibat renovasi Masjidil Haram.

Pada KTT Arab-Amerika Serikat, 21 Mei 2017, Jokowi mengajak para pemimpin yang hadir untuk berhenti melihat Islam sebagai musuh, terutama dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak terorisme.

Pada Kamis, 7 Januari 2021, Presiden Jokowi telah meresmikan diselesaikannya renovasi masjid terbesar di Asia tenggara, Masjid Istiqlal. Renovasi tersebut menelan biaya sebesar Rp. 511 miliar, melibatkan 1000 pekerja, dikerjakan dalam waktu 14 bulan.

Presiden Jokowi sendiri diakui sebagai salah satu tokoh Islam yang paling berpengaruh di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun