Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet, Benarkah Hukum Tak Memandang Bulu?

5 April 2018   00:12 Diperbarui: 5 April 2018   00:27 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b.      pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau

c.       pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Cara Mendapat Kembali Mobil Anda yang Diderek

Jika sampai mobil Anda diderek Dishub DKI Jakarta, karena, misalnya, melanggar aturan parkir, maka inilah cara mendapat kembali mobil Anda itu Tentu saja Anda tidak bisa mengikuti cara Ratna Sarumpaet atau Fajar Sidik tersebut di atas, apalagi Anda tidak punya channel ke Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga, maka Anda harus ikut aturan sebenarnya.

Setiap mobil yang diderek akan dibawa untuk diiinapkan di lokasi milik Pemrov DKI yang terdekat dengan lokasi mobil diderek. Untuk menebusnya Anda harus membayar di ATM atau kasir Bank DKI sebesar Rp. 500.000 per hari inap. Karena hitungannya per hari, maka Anda harus cepat-cepat menebus mobil Anda itu, jika dua hari inap jumlah yang dibayar menjadi Rp. 1 juta, tiga hari Rp 1,5 juta, begitu seterusnya kelipatannya tanpa batasan maksimal.

Selengkapnya tentang cara menebus mobil Anda yang diderek Dishub DKI Jakarta itu, silakan klik di sini.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun