Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet, Benarkah Hukum Tak Memandang Bulu?

5 April 2018   00:12 Diperbarui: 5 April 2018   00:27 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal logikanya harus di balik, dan menurut ketentuan hukumnya memang demikian, yaitu hanya di badan jalan atau lahan publik lainnya yang ada rambu parkir-nya (huruf P putih dengan dasar biru), atau marka "P" di jalanan (yang biasa ditulis dengan cat di jalanan), kendaraan bermotor boleh parkir di situ. Jika tidak ada rambu, atau marka untuk parkir,  maka semua kendaraan dilarang menggunakan tempat itu untuk parkir.

Kalau mengikuti logika/argumen Ratna dan Fajar tersebut di atas, yaitu semua lahan yang dilarang parkir harus diberi rambunya, maka akan banyak sekali rambu-rambu seperti itu di mana-mana. Di jalan-jalan raya/arteri seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, di Jakarta Pusat, bahkan di (bahu) jalan-jalan tol pun  dari ujung ke ujung harus diberi rambu dilarang parkir, kalau tidak ada, berarti boleh parkir di situ.

Dasar Hukumnya

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengdefinisikan jalan itu sebagai jalan yang dipakai untuk lalu lintas umum, bukan untuk tempat parkir, kecuali ditentukan lain.

Menurut Pasal 1 UU LLAJ 2009:

Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (angka 12).

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya(angka 15).

Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.(angka 16).

Pasal 43:

(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun