b. Â Â Â pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. Â Â Â pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Cara Mendapat Kembali Mobil Anda yang Diderek
Jika sampai mobil Anda diderek Dishub DKI Jakarta, karena, misalnya, melanggar aturan parkir, maka inilah cara mendapat kembali mobil Anda itu Tentu saja Anda tidak bisa mengikuti cara Ratna Sarumpaet atau Fajar Sidik tersebut di atas, apalagi Anda tidak punya channel ke Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga, maka Anda harus ikut aturan sebenarnya.
Setiap mobil yang diderek akan dibawa untuk diiinapkan di lokasi milik Pemrov DKI yang terdekat dengan lokasi mobil diderek. Untuk menebusnya Anda harus membayar di ATM atau kasir Bank DKI sebesar Rp. 500.000 per hari inap. Karena hitungannya per hari, maka Anda harus cepat-cepat menebus mobil Anda itu, jika dua hari inap jumlah yang dibayar menjadi Rp. 1 juta, tiga hari Rp 1,5 juta, begitu seterusnya kelipatannya tanpa batasan maksimal.
Selengkapnya tentang cara menebus mobil Anda yang diderek Dishub DKI Jakarta itu, silakan klik di sini.
*****